DRadioQu.com, PESAWARAN – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan dengan anggaran sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari DAK Reguler Air Minum Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran kini memasuki tahap pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Proyek yang berlokasi di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau ini meliputi pembangunan jaringan perpipaan di empat desa, yakni Desa Kedondong, Desa Waykepayang, Desa Pasar Baru, dan Desa Kubu Batu.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya :
- Pekerjaan SPAM belum mengalirkan air hingga saat ini.
- Perencanaan dan pengawasan tidak profesional sehingga menyebabkan cacat mutu pekerjaan dengan banyaknya kebocoran sambungan pipa.
- Dugaan pengkondisian lelang, di mana pemenang tender tidak memiliki kompetensi teknis dan mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak yang tidak berpengalaman.
- Penggunaan material pipa dan aksesoris yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Tidak dibangunnya reservoir dan bak penampung, yang berdampak pada sistem distribusi air tidak optimal.
- Manipulasi data Sambungan Rumah (SR), di mana 400 SR baru dilaporkan, namun ternyata tumpang tindih dengan pelanggan lama PDAM.
- Volume jaringan perpipaan Desa Way Kepayang sepanjang 5.352 meter tidak dapat diverifikasi.
Sejumlah indikasi tersebut menimbulkan dugaan terjadinya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, turut dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 8 jam. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan SPAM tahun 2022. Kehadiran Dendi Ramadhona menjadi bagian dari upaya Kejati untuk menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proyek SPAM tersebut.
Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran dalam pengelolaan anggaran negara khususnya sektor infrastruktur air minum. (Brm)