Komisi Pemberantasan Korupsi (
Isu tersebut mencuat karena hingga kini dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan (Hergun), belum juga ditahan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur
Rahayu, menegaskan lambatnya penahanan bukan disebabkan intervensi politik,
melainkan karena penyidik masih mendalami penggunaan dana CSR yang diduga disalahgunakan.
"Tidak ada terkait tekanan politik. Ini lebih kepada
aspek teknis penyidikan karena kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap
rupiah dana CSR itu digunakan untuk apa," ujar Asep Guntur Rahayu di
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, penyidik harus memastikan seluruh alat bukti
yang dimiliki sudah kuat sebelum mengambil langkah penahanan. Selain itu, KPK
juga masih memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait yang diduga menerima atau
mengetahui aliran dana tersebut.
Ia menjelaskan penyidikan membutuhkan waktu karena kedua
tersangka merupakan anggota DPR yang memiliki banyak konstituen dan jaringan
penerima manfaat program yang harus diverifikasi satu per satu.
"Kita harus mengecek satu per satu uang itu mengalir ke
mana dan digunakan untuk apa. Itu yang membuat prosesnya memerlukan waktu agar
semuanya benar-benar terkonfirmasi," katanya.
Meski demikian, Asep memastikan penyidik telah berkomunikasi
intensif terkait perkembangan kasus tersebut. Ia mengindikasikan pemanggilan
dan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Untuk
Saudara HG dan Saudara S, kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan
pemanggilan dan upaya paksa. Namun, masih ada beberapa keterangan yang perlu
didalami," ujarnya.
Asep menambahkan fokus penyidikan tidak hanya pada
penyaluran dana CSR, tetapi juga penggunaan dana yang diterima para tersangka.
Penyidik ingin memastikan apakah dana yang berasal dari program CSR BI dan OJK
benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru dialihkan untuk
kepentingan pribadi.
Diketahui, KPK menetapkan Satori dari Partai Nasdem dan Heri
Gunawan dari Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR
BI-OJK pada 7 Agustus 2025. Jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp
28,38 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satori diduga menerima dana
sebesar Rp 12,52 miliar. Perinciannya terdiri dari Rp 6,30 miliar dari program
sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp 5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, dan
Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
KPK menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk
kepentingan pribadi melalui praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara
lain untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan
roda dua, serta aset lainnya.
Selain itu, Satori juga diduga merekayasa transaksi
perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan
pencairan deposito agar tidak mudah terdeteksi dalam rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp
15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp 6,28 miliar dari BI melalui program
PSBI, Rp 7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari
mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga memindahkan dana yang
diterima yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer. Setelah
itu, dana tersebut disebut dialihkan ke rekening penampung yang dibuat oleh
orang kepercayaannya melalui mekanisme setor tunai.
Penyidik menduga dana tersebut kemudian digunakan untuk
berbagai kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan
usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pengadaan kendaraan roda
empat. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak
yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.