Seorang gadis di Gorontalo yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 19 orang laki-laki

Seorang gadis di Gorontalo yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 19 orang laki-laki

Jumat, 31 Januari 2025

  



Seorang gadis di Gorontalo yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 19 orang laki-laki.

Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Pranti Natalia Olii menyebut kasus tersebut terungkap saat orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, bahwa anaknya sudah lima hari tidak pulang.

Korban akhirnya ditemukan oleh orang tuanya di Kelurahan Padebuolo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Setelah dijemput, korban langsung dibawa orang tuanya ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual.

"Melaporkan pada Jumat (24/1/2025) telah terjadi tindak pidana perundungan anak yakni persetubuhan dan pencabulan," kata Iptu Pranti

Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa korban bukan hanya diperkosa oleh satu orang, melainkan 19 orang remaja. Iptu Pranti mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di tiga tempat dalam waktu yang berbeda.

“Ada tiga waktu dan tempat kejadian. Kejadian pertama terjadi pada Sabtu (18/1/2025, itu TKP-nya di Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. TKP kedua terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 dini hari Wita, bertempat di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Sementara TKP ketiga terjadi antara 20-23 Januari 2025, di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,” ungkap Iptu Pranti Natalia.

Awalnya korban dijemput oleh teman lelakinya berinisial R di rumah korban dan dibawa ke salah satu penginapan Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Di situlah terjadi bujukan dan paksaan oleh R untuk melakukan persetubuhan.

Kemudian korban dibawa di salah satu rumah pelaku lainnya di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Di TKP kedua ini pelakunya sembilan orang.

“Setelah membawa korban ke rumah pelaku, saat berada di dalam kamar pelaku membujuk bahkan mengancam korban jika tidak mau melakukan persetubuhan korban tidak akan diantar pulang. Setelah pelaku melakukan persetubuhan, korban kemudian ditinggalkan di kamar. Setelah itu masuk lagi beberapa pelaku, yang dilakukan secara bergantian sampai dengan pukul 04.00 Wita. Para pelaku ada yang melakukan persetubuhan ada juga yang melakukan pencabulan. Pemerkosaan itu dilakukan pada pukul 01.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita,” kata Iptu Pranti Natalia.

Sementara TKP ketiga berada di rumah pelaku lainnya di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Di TKP ketiga ini pelakunya ada 10 orang.

“TKP ketiga terjadi antara 20-23 Januari 2025, di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,” jelas Iptu Pranti Natalia Olii

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ditemukan, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menetapkan 19 orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan secara bergilir gadis di bawah umur, Kamis (30/1/2025).

Dari 19 orang tersangka, 12 di antaranya masih di bawah umur sehingga ditahan.

Polisi menerapkan pasal tentang perlindungan anak dalam kasus perkosaan gadis di bawah umur ini. Ke-19 orang tersangka dikenai Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.