DRadioQu.com, PESAWARAN – Langkah hukum Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah yang menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai respons beragam. Wakil Ketua LBH TM and Partners, Darmawan Isa, menyayangkan gugatan tersebut. Namun, sejumlah praktisi hukum dan pegiat demokrasi justru menilai gugatan ke MK sebagai bentuk sah penggunaan hak konstitusional.
Ketua DPC PERADI Kabupaten Pesawaran, DR. Can. Nurul Hidayah, SH., MH., CPM, secara tegas menyayangkan pernyataan Darmawan. Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan semangat demokrasi dan supremasi hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh sesama praktisi hukum.
"Sebagai praktisi hukum, kita seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan, bukan malah mendiskreditkan langkah hukum pihak yang menggugat. MK adalah lembaga konstitusional yang memang diberikan mandat untuk menguji perselisihan hasil pemilihan," tegas Nurul Hidayah.
Ia merujuk Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa setiap pasangan calon berhak menggugat hasil pemilihan jika terdapat dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kalau memang tak ada pelanggaran, mengapa harus risau dengan gugatan ke MK? Justru ini bagian dari kontrol demokrasi agar proses pemilu berjalan jujur dan adil,” tandasnya.
Lebih lanjut, Nurul menilai anggapan bahwa gugatan ini akan menghambat pelantikan atau mengganggu pembangunan hanyalah isu pengalihan. Ia menegaskan bahwa proses hukum adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi.
“Jangan hanya karena ingin segera dilantik, lalu ruang hukum untuk pihak yang merasa dirugikan ditutup. Kalau ukurannya pembangunan, bagaimana dulu saat Paslon 02 juga menggugat ke MK?” sindir Nurul, yang juga merupakan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Ia mengajak masyarakat Pesawaran untuk dewasa dalam menyikapi dinamika politik dan hukum, serta menghormati setiap proses konstitusional yang dijalankan.
“Demokrasi bukan sekadar soal menang atau kalah, tetapi soal transparansi, keadilan, dan penghormatan terhadap hukum. Siapapun yang mengaku profesional hukum seharusnya tidak menghalangi hak hukum pihak manapun,” pungkasnya. (Brm/Tim)