Dilema PETI Way Ratai: Warga Padang Cermin Desak Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan -->

Dilema PETI Way Ratai: Warga Padang Cermin Desak Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Rabu, 12 Agustus 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN — Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Way Ratai kembali memicu sorotan masyarakat. Ketidakjelasan status hukum kegiatan pertambangan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan merusak ekosistem Sungai Way Ratai.

Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pesawaran sekaligus warga Padang Cermin, Nasoba, menyatakan ironi di lapangan. Di satu sisi, kegiatan pertambangan secara formal dilabeli ilegal, namun di sisi lain aktivitas tersebut terus beroperasi tanpa penindakan tegas.

“Jika memang ilegal, mengapa bisa berlangsung bertahun-tahun? Apakah karena tidak terlihat, atau justru terlalu sering terlihat sampai akhirnya dianggap biasa?” ujar Nasoba kepada wartawan.

Ia mengaitkan persoalan ini dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR 2025. Saat itu, Presiden menyampaikan wacana pelegalan tambang rakyat melalui wadah koperasi agar kegiatan ekonomi warga teratur dan berpayung hukum.

Menurut Nasoba, opsi penataan tersebut patut dipertimbangkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Namun, ia menekankan bahwa proses legalisasi tidak boleh diartikan sebagai pembiaran atas perusakan lingkungan.

“Presiden pernah menyampaikan, kalau rakyat yang menambang bisa dibuatkan koperasi dan dilegalkan. Jadi, kalau Way Ratai memenuhi syarat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tata secara resmi. Jika tidak memenuhi syarat dan melanggar hukum, penegak hukum harus menertibkannya. Jangan dibiarkan di area abu-abu,” tegasnya.

Ia menambahkan, legalisasi pertambangan harus mencakup tata kelola secara menyeluruh—mulai dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR), keselamatan kerja, pengawasan berkala, hingga pengelolaan limbah tailing agar tidak mencemari alir sungai di kawasan hilir.

Masyarakat Padang Cermin berharap pemerintah setempat dan aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret. Kepastian status hukum dinilai penting untuk mencegah pergesekan sosial antarwarga serta memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis kami sedang mengupayakan konfirmasi resmi dari Dinas ESDM Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, serta Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran terkait pengawasan dan penanganan aktivitas tambang di Way Ratai. (Brm/Tim)