DRadioQu.com, PESAWARAN – Penelusuran terkait dugaan ketidakjelasan legalitas jabatan Kepala Madrasah (Kamad) serta tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTs Al-Hikmah Gunung Kaso, di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus bergulir. Kasus yang berawal dari pemberitaan pada Juli lalu ini kian memanas usai pihak yayasan secara terbuka membantah klaim koordinasi yang disampaikan oleh pengelola sekolah.
Kepala MTs Al-Hikmah Gunung Kaso, Risvanita Dewi, S.Pd., hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi langsung yang dilakukan oleh awak media di lingkungan sekolah kerap membuahkan hasil nihil karena yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat dengan berbagai alasan, Rabu (19/08/2026).
Informasi terbaru diperoleh saat awak media kembali menyambangi sekolah dan ditemui kembali Wakil Kepala (Waka) Kurikulum, Lilik Nurhidayati, A.Md. Berdasarkan keterangan Lilik yang merujuk pada tangkapan layar instruksi Kamad di grup WhatsApp internal sekolah, Risvanita mengklaim pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Yayasan Al-Hikmah Gunung Kaso, Hasrat Tanjung, pada tahun 2025 lalu. Namun, komunikasi via pesan singkat tersebut diklaim tidak mendapat respons.
Pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Ketua Yayasan Al-Hikmah Gunung Kaso, Hasrat Tanjung, saat ditemui di kediamannya. Tanjung menegaskan tidak pernah ada komunikasi atau koordinasi resmi mengenai masa jabatan maupun tata kelola administrasi madrasah dari yang bersangkutan.
"Tidak ada buktinya. Kapan Kamad berkoordinasi dengan saya sejak diangkat? Idealnya koordinasi antara Kamad dan Ketua Yayasan itu dilakukan secara intensif, bukan hanya mencari saya ketika didatangi wartawan seolah-olah saya dijadikan tempat untuk 'cuci piring'," tegas Tanjung.
Tanjung juga menyoroti argumen pihak sekolah yang membawa-bawa kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengangkatan otomatis Kamad apabila tidak ada kandidat pengganti. Ia mempertanyakan dasar hukum serta keabsahan prosedur administrasi yang digunakan.
"Pertanyaannya, dasar administrasinya apa dan mana pasalnya? Jangan-jangan itu hanya Surat Edaran atau imbauan semata. Administrasi itu memiliki batas waktu. Masa berlaku Surat Keputusan (SK) Kamad dari yayasan ini hanya tiga tahun, di mana Ibu Dewi diangkat untuk periode 2022 hingga 2025. Sekarang sudah masuk tahun 2026," jelasnya.
Lebih jauh, Tanjung menilai ada kecerobohan dalam proses verifikasi berkas administrasi di tingkat Kemenag, khususnya terkait penyaluran dana publik.
"Masalah utamanya ada pada tim verifikasi Kemenag yang kurang jeli memeriksa keabsahan legalitas administrasi. Mengapa pengajuan anggaran dengan legalitas SK yang sudah kadaluwarsa tetap bisa dicairkan? Contohnya pencairan dana Operasional Sekolah (BOS). Jika hal ini masuk ke ranah penegak hukum, jelas bisa menjadi temuan pidana atau pelanggaran administrasi berat. Ini baru terjadi di sekolah swasta Al-Hikmah, bagaimana dengan sekolah-sekolah swasta lainnya?" pungkas Tanjung.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berusaha membuka ruang konfirmasi dan menjangkau Kepala MTs Al-Hikmah Gunung Kaso, Risvanita Dewi, S.Pd., serta pihak Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran guna menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides). (Brm)