DRadioQu.com, PESAWARAN - Nanda Indira, yang berambisi untuk meneruskan kepemimpinan suaminya, Dendi Ramadhona, sebagai Bupati Pesawaran periode 2025-2030, belum menyerah meskipun kalah dalam Pilkada 27 November 2024.
Dengan selisih suara yang signifikan dari pesaingnya, Aries Sandi, Nanda kini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, Nanda meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Aries Sandi dan membatalkan hasil pleno yang menetapkan Aries sebagai peraih suara terbanyak.
Selain itu, Nanda juga meminta MK agar KPU Pesawaran menetapkan dirinya sebagai Bupati Pesawaran terpilih.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Ahmad Handoko dalam sidang pendahuluan di MK pada Kamis, 9 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Ahmad Handoko mengungkapkan dua pokok gugatan: tuduhan bahwa Aries Sandi menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) palsu dan memiliki masalah hutang.
Tanggapan dari Bawaslu dan KPU Pesawaran menunjukkan bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi sah dan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sementara itu, terkait tudingan masalah hutang, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada laporan yang masuk sebelum gugatan dilayangkan.
Kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, optimis bahwa gugatan ini akan ditolak oleh MK. “Kami yakin seluruh dalil pemohon akan ditolak dan pasangan Aries Sandi - Supriyanto tetap dilantik sebagai Bupati Pesawaran periode 2025-2030,” ujarnya.
Proses hukum ini masih berlanjut, dan keputusan MK akan menentukan masa depan kepemimpinan di Pesawaran. (Tim)