Sidang Sengketa Pilkada Pesawaran, KPU Klaim Keabsahan Dokumen Paslon 01

Sidang Sengketa Pilkada Pesawaran, KPU Klaim Keabsahan Dokumen Paslon 01

Selasa, 21 Januari 2025

DRadioQu.com, PESAWARAN - Sidang lanjutan sengketa Pilkada Pesawaran berlangsung di Gedung MK RI pada Senin, 20 Januari 2025, dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.


Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Handoko, mempertanyakan keabsahan ijazah dan syarat pencalonan pasangan calon nomor urut 01 pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Pesawaran.


Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menanggapi isu terkait ijazah paslon 01, Aries Sandi DP. Fery menjelaskan bahwa Surat Keterangan Ijazah Pengganti (SKIP) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sesuai dengan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014," ujar Fery.


Fery juga menambahkan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut karena tidak ada masukan atau tanggapan masyarakat selama masa verifikasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.


Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 11-13 Februari 2025, dengan agenda keputusan majelis hakim apakah sengketa ini akan dilanjutkan atau tidak. Fery optimis bahwa dengan bukti-bukti yang dimiliki, KPU dapat memenangkan gugatan ini.


"Kami berharap hakim MK dapat memutuskan secara adil berdasarkan bukti yang ada," pungkasnya. (Tim)