Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus memantau warga negara Indonesia (WNI) menyikapi kebijakan imigrasi di Amerika Serikat (AS). Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian.
Pemerintah AS akan langsung melakukan deportasi terhadap imigran ilegal jika ditemukan pihak imigrasi.
Dikatakan Amelia, Kemenlu harus memberikan perlindungan terhadap WNI terutama yang terkena dampak dari kebijakan Donald Trump mengenai imigrasi di AS.
"Seperti kita ketahui Presiden Donald Trump tengah menekankan penertiban imigran di AS. Kami mengimbau agar Kemenlu terus memantau perkembangan WNI di AS jika memang akan terjadi deportasi," ujar Amelia di Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Selain itu, kata Amelia, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat dalam negeri yang akan migrasi ke AS maupun bagi WNI yang sudah berada di AS, agar tetap taat administrasi dan hukum. Hal tersebut penting agar kejadian penahanan dua WNI di AS tidak terulang kembali.
"Untuk itu, kami mendorong KBRI Washington, Konsulat RI di AS agar mendata dan mendorong wajib lapor bagi WNI yang memiliki dokumen expired, overstay atau pekerja ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas peraturan oleh Trump," imbuh dia.
Amelia juga berharap Kemenlu mempersiapkan langkah antisipasi bagi dua WNI yang terkena dampak kebijakan imigran di AS. Kedua WNI tersebut ditahan pascapengetatan aturan imigrasi di AS.
"Antisipasi dan bantuan pendamping hukum adalah langkah yang tepat sebagai bentuk perlindungan WNI di AS yang terdampak kebijakan imigran AS. Tentu langkah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," imbuh Amelia.
Amelia juga mendorong Kemenlu dan kementerian serta lembaga terkait untuk melakukan sosialisasi bagi WNI yang akan bekerja atau belajar di luar negeri. Terutama, terkait ketertiban dalam administrasi keimigrasian.
"Kami juga menyarankan Kemenlu dan lembaga terkait untuk mewaspadai rencana Trump mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan. Pemerintah baiknya segera membentuk task force atau satgas guna mengantisipasi rencana deportasi oleh pihak imigrasi AS," pungkas Amelia.
Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Amerika Serikat (AS). Keduanya ditahan terkait pelanggaran keimigrasian yang diperketat usai Presiden AS Donald Trump menjabat.
"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha, dalam press briefing di Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Judha menyebut pemerintah RI menjamin para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang baik dan mendapatkan pendampingan hukum. Pihaknya menyerahkan segala proses hukum yang dijalani WNI kepada AS.
"Tugas negara dan tugas pemerintahan, bukan membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian yang ada di Amerika. Namun, tugas pemerintahan adalah melakukan pendampingan hukum kepada mereka, agar semua hak-hak yang disediakan oleh hukum yang ada di Amerika, itu betul-betul dipenuhi," tandas Judha.
Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian AS. Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi AS.