DPRD Pesawaran Bahas Empat Program Prioritas dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 4 Ranperda

DPRD Pesawaran Bahas Empat Program Prioritas dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 4 Ranperda

Senin, 17 Februari 2025

 

DRadioQu.com, PESAWARAN – DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna pada Senin (17/2/2025) di Ruang Sidang DPRD, dalam rangka penyampaian Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pesawaran Marzuki, Sekretaris Daerah Wildan, Ketua DPRD Achmad Rico Julian, para Kepala Perangkat Daerah, Forkopimda, serta anggota DPRD Pesawaran.


Rapat Paripurna ini bertujuan untuk membahas sejumlah program prioritas yang tertuang dalam empat Ranperda Prakarsa DPRD, yang antara lain mencakup :


1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017-2031.



2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.



3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.



4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, menegaskan pentingnya kajian mendalam terhadap setiap peraturan daerah untuk memastikan landasan hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa setiap Ranperda perlu dituangkan dalam peraturan bupati dan surat keputusan bupati setelah melalui berbagai proses yang telah ditetapkan.


"Keempat Ranperda ini disusun untuk menciptakan sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel," ujarnya. Ia juga berharap pembentukan peraturan daerah dilakukan secara taat asas, terarah, dan terkoordinasi, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.


Selain itu, ia menekankan bahwa keberadaan peraturan daerah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik akan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Wildan, mewakili Bupati Pesawaran, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menetapkan peraturan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga menegaskan pentingnya perencanaan penyusunan peraturan daerah yang sistematis dan sesuai dengan prioritas.


"Saya berharap Ranperda ini dapat dibahas secara komprehensif oleh pihak legislatif, akademisi, dan perangkat daerah teknis, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memperhatikan norma serta asas hukum yang berlaku," ujar Sekda Wildan.


Keempat Ranperda ini telah melalui kajian akademis yang mendalam dan akan dibahas lebih lanjut dalam sidang DPRD untuk memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah. (Brm)