Kasus penyiraman air panas terhadap anak tiri berusia 10 tahun yang diduga dilakukan pada FDH (33) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemprov Sumatera Utara (Sumut) berujung perdamaian.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah oleh ayah korban Dede Siregar dalam unggahan di media sosial miliknya, Selasa (11/2/2025).
Kasus penyiraman air panas terhadap anak tiri berusia 10 tahun yang diduga dilakukan pada FDH (33) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemprov Sumatera Utara (Sumut) berujung perdamaian.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah oleh ayah korban Dede Siregar dalam unggahan di media sosial miliknya, Selasa (11/2/2025).
Dede Siregar mengklarifikasi melalui unggahan tersebut yang memperlihatkan anaknya dalam kondisi luka akibat disiram oleh ibu tirinya FDH di Facebook miliknya.
"Dengan ini saya memaafkan mantan istri saya atas perbuatannya, dan sebelumnya telah dilakukan mediasi antara saya dan mantan istri saya. Keputusan ini tidak ada paksaan dan tekanan dari pihak mana pun," jelas ayah korban, Dede Siregar, Selasa (11/2/2025).
Dede Siregar meminta maaf kepada seluruh pihak yang telah dilibatkan dalam persoalan dugaan penyiraman air panas yang dilakukan ASN kepada anak tirinya itu.
"Saya memohon maaf karena telah melibatkan keluarga besar dan seluruh postingan yang saya muat telah saya hapus. Apabila ada oknum yang menyebar gambar dari postingan saya bukan tanggung jawab saya," ucap Dede Siregar soal ASN siram air panas pada anak tiri di Sumut.