Ketum IWO Indonesia Segera Laporkan Dalang Pagar Laut Bekasi

Ketum IWO Indonesia Segera Laporkan Dalang Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025

DRadioQu.com, BEKASI – Polemik terkait keberadaan pagar laut misterius di beberapa daerah, termasuk di Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pagar laut yang dibangun diperairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH, MH. Icang berencana melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut ini.


Menurut Icang Rahardian, pemagaran laut di Bekasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Icang menyebutkan tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek ini: PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).


Icang menjelaskan bahwa PT. TRPN telah membangun pagar laut sepanjang 3,3 km dengan luas diperkirakan 60 hektar, sementara PT CL dan PT MAN menguasai lahan hingga 509 hektar. Ia menilai hal ini merugikan nelayan setempat yang terdampak langsung oleh proyek tersebut. Selain itu, pemagaran laut tersebut juga dikatakan mengganggu ekosistem biota laut di perairan tersebut.


"Keberadaan pagar laut ini jelas merugikan masyarakat sekitar, khususnya para nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah. Kami juga mencurigai bahwa tanah yang dicatut untuk proyek ini termasuk milik warga sekitar, dan kami akan mendorong agar tindakan hukum segera diambil," tegas Icang Rahardian.


Icang juga menyampaikan temuan Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, di antaranya:


1. PT Cikarang Listrindo menguasai 78 bidang tanah dengan luas 90,159 hektar, yang terdiri dari 57 bidang di luar garis pantai dengan luas 64,0645 hektar dan 21 bidang di dalam garis pantai dengan luas 26,0954 hektar.



2. PT Mega Agung Nusantara memiliki 268 bidang tanah dengan luas 419,635 hektar, terdiri dari 211 bidang di luar garis pantai (346,382 hektar) dan 57 bidang di dalam garis pantai (73,253 hektar).



3. Perorangan dengan 89 bidang tanah PTSL yang dipindah pada tahun 2021, dengan luas awal 11,263 hektar dan luas pindah 72,571 hektar, tanpa mengikuti prosedur pendaftaran tanah yang benar.




Meskipun ada laporan bahwa beberapa perusahaan telah melakukan pembongkaran pagar laut secara sukarela, Icang menegaskan bahwa hal ini tidak menghilangkan proses hukum yang harus tetap dilanjutkan. Ia berjanji akan segera membuat laporan resmi kepada pihak berwajib terkait masalah ini.


"Meski pembongkaran sudah dilakukan, kami tetap akan melaporkan kasus ini karena proses hukum tetap berjalan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Icang Rahardian.


Sumber : DPP IWO I