DRadioQu.com, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian, SH.,MH., atau yang akrab disapa Baba Icang, mengecam keras pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Icang menilai pernyataan tersebut sangat melukai profesi wartawan di Indonesia yang berfungsi sebagai kontrol sosial.
“Pernyataan yang disampaikan Yandri Susanto dalam video yang beredar sangat tidak pantas dan telah merendahkan insan pers. Wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam hal pengelolaan dana desa. Ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang tidak boleh diabaikan,” tegas Baba Icang, Sabtu (01/02/2025).
Icang mempertanyakan pernyataan Menteri Desa yang memberikan nilai atau angka terkait dana desa dan hubungannya dengan LSM dan wartawan.
“Apakah Menteri Desa alergi terhadap LSM dan wartawan? Kenapa pernyataan tersebut terkesan merendahkan profesi kami? Mengapa harus ada angka yang disebutkan, seperti satu juta rupiah dan tiga ratus desa dengan tiga ratus juta rupiah dalam statemen tersebut?” tambah Icang.
Icang juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tidak adanya pemahaman mendalam dari Mendes terkait aliran dana desa yang selama ini disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.
"Ucapan Menteri Desa ini tampaknya hanya mendengarkan satu pihak dan mengabaikan fakta bahwa banyak dana desa yang disalahgunakan oleh oknum. Ini sangat merugikan citra kementerian dan kredibilitasnya," ujar Icang.
Sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia dan seorang advokat, Icang menegaskan bahwa pernyataan Menteri Desa telah merendahkan fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh insan pers di seluruh Indonesia.
"Kami mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Menteri Desa Yandri Susanto dari jabatannya, karena tidak dapat menjaga integritas dan marwah elemen kontrol sosial," pungkas Icang.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi seluruh pihak dalam menjaga etika dan kehormatan profesi, serta untuk memastikan bahwa kontrol sosial yang dilakukan oleh insan pers tetap dihargai dan dilindungi. (*)