Komisi II DPR telah sepakat menyerahkan sepenuhnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika yang mungkin terjadi.
"Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin terjadi di depan, maka Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui mendagri," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) seusai rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Rifqi menegaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) serta yang telah mendapatkan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 akan digelar pada Februari 2025 di Jakarta.
Menurut Rifqi, pihaknya setuju jika pemerintah menetapkan pelantikan pada 20 Februari 2025.
"Secara prinsip, insyaallah pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Sesuai undang-undang, sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan IKN Nusantara telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih menjalankan perannya sebagai ibu kota," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memilih Kamis (20/2/2025) sebagai hari pelantikan kepala daerah. Pelantikan ini akan mencakup 290 kepala daerah yang pilkadanya tidak bersengketa di MK.
"Saya melapor kepada Pak Presiden, dan beliau memilih pada Kamis (20/1/2025)," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR terkait pelantikan kepala daerah.
Meski lokasi pastinya masih dalam pembahasan, Tito menegaskan pelantikan akan tetap digelar di ibu kota negara, yang saat ini masih Jakarta karena IKN Nusantara belum secara resmi beroperasi sebagai ibu kota.
"Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota ke IKN harus ditetapkan melalui perpres. Selama perpresnya belum operasional, maka ibu kota negara tetap di Jakarta, meskipun namanya sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta," jelas Tito.
Tito menjelaskan awalnya pihaknya mengusulkan tiga opsi tanggal pelantikan kepada Prabowo, yaitu pada 18, 19, dan 20 Februari 2025.
Penyesuaian jadwal ini terjadi karena perubahan keputusan MK terkait jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada 2024. Awalnya, MK menjadwalkan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025, namun kemudian dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.
Perubahan ini membuat pemerintah menyesuaikan jadwal pelantikan dari 6 Februari ke 20 Februari 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo.
"Kami awalnya mengusulkan tiga tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari. Setelah saya lapor ke Presiden, beliau memilih tanggal 20 Februari," pungkas Tito.
Keputusan Komisi II DPR untuk menyerahkan jadwal pelantikan kepala daerah kepada pemerintah memberikan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika politik dan hukum. Presiden Prabowo telah menetapkan pada Kamis (20/2/2025) sebagai tanggal pelantikan, yang akan berlangsung di Jakarta hingga ada keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.