DRadioQu.com, KOTA METRO – Polres Metro melalui Kasi Humas AKP Suliyani dan KBO Satreskrim IPTU Apriyanto, memastikan penanganan kasus pembunuhan terhadap korban berinisial IA telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap permintaan keluarga korban agar pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera ditangkap, Metro (05/022025).
IPTU Apriyanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua laporan polisi (LP) yang terkait dengan perkara yang sama, dengan laporan perkara nomor LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AS, RO, EF, F (DPO), dan OY (DPO), dengan korban atas nama PD Binti H. Saat ini, tiga orang tersangka telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
“Tiga tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro. Proses persidangan saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri setempat,” ungkap IPTU Apriyanto.
Berkas perkara sedang dalam proses penelitian oleh jaksa, dan diperkirakan akan segera dinyatakan P21. Tersangka utama berinisial RM telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Mengenai dua tersangka yang masih DPO, F dan OY, Satreskrim Polres Metro melalui Tim Opsnal Tekab 308 Presisi terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keduanya.
"Kami mengimbau agar pihak keluarga korban tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kami. Kami tegaskan bahwa kami akan terus mengembangkan penyelidikan dan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum," tutup IPTU Apriyanto.
Sumber : Humas Polres Kota Metro