DRadioQu.com, PESAWARAN – Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febriyanto, membantah keras adanya intervensi dari pimpinan dalam penerbitan surat rekomendasi pemberhentian Ketua BPD Gedongtataan, Al Imron. Rekomendasi itu tertuang dalam surat resmi bernomor 700/667/lll.01/2025, tertanggal 14 Maret 2025, yang ditujukan kepada Kepala Desa Gedongtataan.
Surat tersebut merekomendasikan pemberhentian Al Imron atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis, karena diduga ikut serta dalam unjuk rasa di Kantor KPU Pesawaran serta mendeklarasikan dukungan kepada salah satu calon menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Ironisnya, Singgih mengakui dasar penerbitan surat rekomendasi itu hanya bersumber dari tayangan pemberitaan media massa lokal. Ia menegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun, dan keputusan tersebut diambil semata-mata untuk menjaga etika dan disiplin aparatur desa.
“Tidak ada intervensi dari pimpinan. Ini murni langkah penegakan disiplin dan etika dalam suasana PSU. Soal rekomendasi yang berdasarkan tayangan media, saya kira itu cukup sebagai dasar tindakan awal,” ujar Singgih saat menerima audiensi Ketua dan anggota Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Rabu (23/04/2025).
Pernyataan Singgih itu langsung menuai kritik tajam dari Ketua AMP, Saprudin Tanjung. Ia menilai langkah Inspektorat terlalu gegabah dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Rekomendasi itu bisa berdampak besar. Masak, hanya karena tayangan berita, seseorang bisa direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya? Ini mencederai asas keadilan,” tegas Tanjung.
Ia pun menantang Inspektorat untuk bersikap adil dan konsisten dalam menegakkan aturan, tanpa pandang bulu.
“Kalau memang berani, Inspektorat juga harus menindak ASN—termasuk Bupati, Sekda, Kepala OPD, hingga camat—yang diduga kuat melanggar netralitas. Kami siap melaporkan dengan bukti dan saksi. Pertanyaannya, sanggup tidak Inspektorat bertindak tegas, atau hanya berani pada perangkat desa saja?” pungkas Tanjung.
Kasus ini membuka kembali persoalan serius soal penerapan aturan dan netralitas di tubuh birokrasi menjelang PSU. Ketegasan tanpa diskriminasi, serta dasar hukum yang kuat, menjadi kunci untuk menegakkan keadilan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. (Brm/Tim)