Ketua Umum IWO Indonesia Sambut Baik Putusan MK: Pasal “Menyerang Kehormatan” UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Korporasi

Ketua Umum IWO Indonesia Sambut Baik Putusan MK: Pasal “Menyerang Kehormatan” UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Korporasi

Rabu, 30 April 2025


DRadioQu.com, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH, MH, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ketentuan “menyerang kehormatan” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga atau badan hukum.

“Mahkamah menyatakan frasa 'orang lain' dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintahan, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok tertentu dengan identitas khusus,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/4/2025).

MK juga menegaskan bahwa larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang mengandung hasutan, kebencian, atau permusuhan hanya berlaku bila informasi tersebut secara substantif mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan terbuka, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi atau kekerasan.

Menanggapi hal itu, Icang menyebut putusan MK sebagai "angin segar" bagi insan pers, khususnya jurnalis anggota IWO Indonesia. Ia menilai putusan ini memperjelas batasan hukum sehingga wartawan tidak lagi dibayangi kriminalisasi ketika menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap institusi pemerintah.

“Putusan ini menjadi bekal penting bagi jurnalis dalam menjalankan tugas tanpa rasa takut. Selama ini pasal tersebut menjadi momok yang mengancam kebebasan pers, terutama saat bersinggungan dengan lembaga atau instansi negara,” kata Icang.

Namun demikian, Icang mengingatkan bahwa pasal tersebut tetap berlaku dalam konteks penghormatan terhadap individu. Ia menegaskan pentingnya jurnalis tetap menjunjung etika profesi dan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang menyangkut kehormatan pribadi seseorang.

“Yang dimaksud kehormatan adalah milik setiap individu, bukan lembaga atau korporasi. Maka kami tetap akan berhati-hati dalam pemberitaan yang menyentuh ranah pribadi,” ujarnya.

Sebagai informasi, uji materi pasal ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menggugat empat pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (DPP IWOI)