Desa Harapan Jaya Kedondong Gelar Musdessus, Wujud Nyata Implementasi Inpres Koperasi Desa Merah Putih

Desa Harapan Jaya Kedondong Gelar Musdessus, Wujud Nyata Implementasi Inpres Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 22 Mei 2025


DRadioQu.com, PESAWARAN – Pemerintah Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Unit Desa. Kegiatan yang berlangsung di kantor desa itu juga merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 serta surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 517/1403/IV.06/IV/2025.

Musdessus ini digelar sebagai langkah awal dalam membentuk lembaga ekonomi berbasis koperasi di tingkat desa. Pemerintah desa menilai koperasi sebagai instrumen penting untuk mendorong kemandirian ekonomi lokal dan memperkuat ketahanan masyarakat di sektor ekonomi, Kamis (22/05/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kecamatan Kedondong, Kepala Desa dan jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa dan lokal desa, unsur keamanan seperti Bhabinsa, serta lembaga desa seperti TP-PKK, BUMDes, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan.


Dalam forum tersebut, disepakati bahwa koperasi akan mengelola tiga unit usaha utama: simpan pinjam, gerai sembako, dan usaha produktif berbasis potensi lokal. Rencana ini bertujuan untuk memperkuat perputaran ekonomi desa serta membuka akses warga terhadap layanan keuangan dan kebutuhan pokok yang lebih terjangkau.

Kepala Desa Harapan Jaya, Anawi, menegaskan bahwa desa akan mengalokasikan 3% dari Dana Desa untuk mendukung pembentukan koperasi, termasuk legalisasi badan hukum, penyelenggaraan musyawarah, dan pembangunan ruang sekretariat yang akan berlokasi satu atap dengan kantor desa.

“Kami berkomitmen menyelaraskan program desa dengan kebijakan nasional. Koperasi ini kami harapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang dikelola secara profesional dan transparan,” kata Anawi.

Dalam hasil musyawarah, ditetapkan pula struktur iuran koperasi. Iuran pokok anggota sebesar Rp50.000, dengan iuran wajib bulanan Rp10.000. Skema ini dinilai mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk petani, pelaku UMKM, dan ibu rumah tangga.

Tokoh agama desa, Ustadz Suhaibi, turut menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan koperasi tersebut. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan koperasi sesuai peraturan perundang-undangan. “Program ini sangat baik untuk meningkatkan ekonomi warga. Tapi pelaksanaannya harus sesuai aturan agar mendatangkan manfaat dan keberkahan,” ujarnya.

Langkah Desa Harapan Jaya dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan menunjukkan sinergi antara inisiatif lokal dan strategi nasional. Dengan partisipasi aktif warga dan pengelolaan yang akuntabel, koperasi ini diharapkan menjadi model ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan. (Brm)