DRadioQu.com, PESAWARAN – Meski menjadi desa terakhir di Kecamatan Way Ratai yang melaksanakan kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Poncorejo menunjukkan komitmennya dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membentuk Koperasi Merah Putih sekaligus menetapkan program ketahanan pangan tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, Rabu (21/05/2025).
Pelaksanaan Musdessus ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 517/1403/IV.06/IV/2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025. Kegiatan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Unit Desa.
Forum Musdessus dihadiri oleh berbagai unsur penting desa, antara lain Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota, pendamping desa dan lokal desa, Bhabinsa, serta perwakilan dari TP-PKK, BUMDes, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan.
Kepala Desa Poncorejo, Wardianto, menyatakan bahwa koperasi desa akan bergerak di sektor-sektor strategis demi mendukung kemandirian ekonomi masyarakat. “Koperasi ini akan fokus pada pengadaan sembako, simpan pinjam, apotek, unit pendingin, pergudangan atau lumbung pangan, hingga logistik,” ujarnya.
Wardianto juga menegaskan pentingnya penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang kuat. “Di dalam AD/ART harus ada aturan yang tegas agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang melanggar,” tegasnya.
Ia berharap koperasi ini mampu menjadi wadah yang benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya. Untuk mendukung operasional koperasi, Pemdes Poncorejo menyediakan ruang pelayanan koperasi yang menyatu dengan balai desa.
Ketua terpilih koperasi, Nuryadi, menjelaskan bahwa pada tahap awal, koperasi akan bergerak sebagai penyedia sembako, layanan simpan pinjam, dan jual beli hasil bumi masyarakat desa.
Berikut adalah susunan kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Poncorejo:
Ketua: Nuryadi
Wakil Ketua Bidang Usaha: Pendi
Sekretaris: Rani Ayu Lusi Wati
Bendahara: Budi Hastomo
Bidang Keanggotaan: Shella Murbarini
Pengawas: Wardianto, Tulus, dan Subardi
Adapun besaran iuran pokok ditetapkan sebesar Rp100.000 per anggota, dan iuran wajib bulanan sebesar Rp10.000.
Dengan terbentuknya koperasi ini, Desa Poncorejo berharap dapat mempercepat pembangunan ekonomi desa secara mandiri, partisipatif, dan berkelanjutan. (Brm)