DRadioQu.com, PESAWARAN - Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) resmi melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Pesawaran. Temuan ini mencakup praktik politik uang, penyalahgunaan anggaran negara dalam kegiatan reses, serta pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap mencederai prinsip demokrasi, Rabu (14/05/2025).
Salah satu dugaan yang disorot FOKAL adalah pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada empat Gapoktan di Kecamatan Negeri Katon. Alsintan tersebut, menurut FOKAL, merupakan bagian dari kegiatan reses Anggota MPR RI A. Muzani, sebagaimana tertera jelas di baliho kegiatan. Namun, bantuan itu justru diklaim sebagai milik pribadi Calon Bupati nomor urut 02, Nanda Indira, sebagaimana diberitakan Tribun.co.
“Ini bentuk nyata penyalahgunaan sumber daya negara. Reses itu anggarannya dari APBN, bukan dompet pribadi politisi. Klaim semacam ini mengacaukan batas antara kewenangan negara dan kepentingan elektoral,” ujar Koordinator FOKAL, Abzari Zahroni (Roni), dalam keterangan persnya.
Roni menilai bahwa ketidaksesuaian antara penyelenggara kegiatan dari Partai Gerindra dan Calon Bupati yang diusung PDIP justru memperjelas indikasi pelanggaran aturan kampanye. Bantuan yang disalurkan dalam momen reses tidak boleh dikomodifikasi menjadi alat kampanye terselubung.
Tak hanya itu, Roni juga menemukan bukti dugaan praktik politik uang dalam video yang beredar di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, seorang anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra berinisial Ely, terlihat membagikan amplop kepada warga setelah bertanya, “Siapa calonnya? Nomor berapa?” yang dijawab, “Bu Nanda, nomor dua.” Ironisnya, penerima amplop diduga merupakan perangkat desa aktif, yakni bendahara desa dan ketua RT.
“Reses seharusnya untuk menyerap aspirasi rakyat, bukan untuk menyuapnya,” tegas Roni. “Ketika amplop dibagikan setelah warga menyebut nama calon, maka indikasinya sangat kuat mengarah ke politik uang,".
Dalam video yang sama, juga terlihat spanduk pasangan calon nomor urut 02 dibentangkan di tengah acara. Roni menduga kuat bahwa kehadiran Ely dalam kegiatan yang didanai negara tersebut telah disalahgunakan demi kepentingan politik praktis salah satu calon bupati.
Selain itu, Roni juga menyoroti masih maraknya pelanggaran netralitas ASN dan pejabat publik. Banyak ditemukan unggahan di media sosial yang menunjukkan pose ASN dengan simbol tangan atau gestur tertentu yang merujuk langsung ke pasangan calon tertentu. Padahal, hal tersebut jelas dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan Lembaga.
“Kami mendesak Bawaslu untuk tidak hanya menyelidiki, tapi juga menindak tegas para pelaku pelanggaran ini,” kata perwakilan FOKAL ini, Roni. “Netralitas ASN adalah tiang penyangga demokrasi. Bila tiang ini roboh, maka demokrasi akan timpang,”.
Roni juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan agar tetap waspada terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan. “Pemilu harus jadi panggung rakyat, bukan ladang dagang kekuasaan,” tutup Roni. (Brm/Tim)