DRadioQu.com, PESAWARAN – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pesawaran pada 24 Mei 2025, Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) melakukan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Rabu (21/05/2025). Audiensi ini diterima langsung oleh seluruh komisioner KPU.
Dalam pertemuan tersebut, FOKAL menyoroti keberadaan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, mempertanyakan urgensi serta akuntabilitas kebijakan tersebut.
“PSU ini merujuk pada DPT Pilkada 27 November 2024 tanpa penambahan pemilih. Dalam rentang waktu tersebut, bisa saja terjadi pengurangan pemilih karena meninggal atau pindah domisili. Maka wajar jika publik bertanya—ini surat suara cadangan atau ‘dangangan’? Ini yang kami tekankan agar KPU mengawasi ketat,” ujar Abzari.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menyatakan bahwa pihaknya menjadikan hal tersebut sebagai perhatian utama. Ia menegaskan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diinstruksikan untuk tidak bermain-main dengan logistik pemilu, termasuk surat suara cadangan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian agar distribusi dan penyimpanan logistik pemilu dalam pengamanan ketat. Bila ada pelanggaran, itu ranah aparat penegak hukum,” ujar Fery.
Selain kritik, FOKAL juga mengapresiasi langkah KPU Pesawaran yang aktif menyebarkan informasi melalui media massa, khususnya terkait larangan membawa ponsel atau merekam pilihan di bilik suara. FOKAL menilai kebijakan ini penting untuk mencegah praktik politik uang dan intervensi dari pihak tertentu, termasuk atasan di lingkungan kerja.
“Larangan ini bukan hanya soal etika, tapi juga memiliki implikasi pidana. Ada laporan pemilih diminta merekam pilihannya sebagai bukti, yang berujung pada tekanan atau transaksi politik. Ini harus dihentikan,” tegas Abzari.
KPU menyatakan akan memasang pengumuman larangan tersebut di setiap TPS dan menginstruksikan KPPS untuk menindaklanjutinya secara serius. Edukasi dan pengawasan ini diharapkan mampu menekan pelanggaran dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses PSU.
FOKAL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal PSU secara independen bersama elemen masyarakat sipil demi terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas di Kabupaten Pesawaran. (Brm/Tim)