LSM FOKAL Gelar Sayembara “Pemburu Pelanggaran” untuk Awasi PSU di Pesawaran Hadiah 25 Juta

LSM FOKAL Gelar Sayembara “Pemburu Pelanggaran” untuk Awasi PSU di Pesawaran Hadiah 25 Juta

Sabtu, 10 Mei 2025

DRadioQu.com, PESAWARAN – Menyambut Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Lampung (LSM FOKAL) Kabupaten Pesawaran menggelar sayembara bertajuk “Pemburu Pelanggaran, Kecurangan, dan Politik Uang.”


Sayembara ini resmi dibuka pada 10 Mei dan akan berlangsung hingga 25 Mei 2025. Masyarakat diajak berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran selama tahapan PSU, mulai dari kampanye hingga hari pemungutan suara.


Sayembara terbuka untuk seluruh warga Kabupaten Pesawaran, dengan tiga kategori pelaporan:


1. Kategori 1: Informasi disertai saksi dan bukti.

2. Kategori 2: Laporan yang ditindaklanjuti hingga masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

3. Kategori 3: Laporan yang terbukti dan ditetapkan sebagai tindak pidana pemilu oleh otoritas berwenang.


LSM FOKAL menjanjikan penghargaan bagi pelapor pada masing-masing kategori sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam menjaga integritas demokrasi.


Dewan Pengarah LSM FOKAL, Abzari Zahroni (Roni), menegaskan bahwa langkah ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya politik uang dan kecurangan pemilu.


 “Kami prihatin ketika pemilu masih dipandang sebagai ajang transaksional. Ungkapan seperti ‘saya pilih yang kasih uang’ masih sering terdengar. Ini membahayakan demokrasi,” tegas Roni.


FOKAL menyoroti beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi fokus pemantauan, antara lain:

  • Politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),
  • Keterlibatan ASN, kepala desa, serta TNI/Polri dalam kampanye,
  • Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan paslon,
  • Ketidaknetralan penyelenggara pemilu
  • Dan bentuk pelanggaran lain sesuai regulasi pemilu yang berlaku.


Roni menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.


 “Masyarakat tidak hanya berhak memilih, tetapi juga wajib mengawasi. Ini bagian dari tanggung jawab bersama menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.


Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin berpartisipasi dapat menghubungi kontak resmi LSM FOKAL atau mendatangi posko pengaduan yang telah disiapkan.


Kontak Pengaduan:

Abzari Zahroni (Roni), (Telp/WA): +62 822-7992-1131

(Brm/Tim)