Paslon 01 Gugat PSU Pesawaran: Dugaan Politik Uang TSM Mengarah ke Diskualifikasi Lawan

Paslon 01 Gugat PSU Pesawaran: Dugaan Politik Uang TSM Mengarah ke Diskualifikasi Lawan

Minggu, 25 Mei 2025


DRadioQu.com, PESAWARAN – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Sabtu (24/5/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan praktik politik uang secara meluas yang diduga dilakukan oleh pihak lawan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Kuasa hukum Paslon 01, Yopi Hendro, menyebut bahwa laporan mereka juga mencakup dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintah di tingkat bawah, seperti kepala pekon dan ketua RT.

“Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya pola pelanggaran yang sistematis dan terencana. Ini bukan kasus biasa. Dugaan kami mengarah kuat pada pelanggaran TSM, yang menurut regulasi bisa berujung pada diskualifikasi pasangan calon,” tegas Yopi.

Laporan ini telah terdaftar dengan nomor registrasi 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025 di Bawaslu Provinsi Lampung. Sebelumnya, laporan serupa pernah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran namun tidak diproses lebih lanjut karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian.

Yopi berharap Bawaslu Provinsi bersikap objektif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut. “Integritas Pilkada tidak boleh dikompromikan. Kami percaya Bawaslu akan menjunjung tinggi prinsip keadilan pemilu,” ujarnya.

Untuk menguatkan laporan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli, termasuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka juga berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan proses hukum.

“Kami ingin proses ini terbuka dan akuntabel. Keterlibatan KPK diperlukan agar pengawasan berjalan maksimal,” tutup Yopi. (Brm/Tim)