DRadioQu.com, PESAWARAN — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 01, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, resmi mengajukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis malam, 29 Mei 2025.
Suriansyah Rhalieb menyatakan pihaknya telah memberi kuasa hukum penuh kepada tim pengacara untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk ikhtiar konstitusional demi menjaga marwah demokrasi.
“Ini bukan semata soal menang atau kalah. Ini adalah hak konstitusi kami sebagai peserta pilkada. Kami ingin demokrasi yang bersih, tanpa intervensi kekuasaan dan praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tegas Suriansyah.
Langkah hukum ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Tim Pemantau Pemilu Independen FOKAL. Keduanya turut menjadi inisiator desakan agar Paslon 01 menempuh jalur hukum.
Menurut Ketua AMP, Safrudin Tanjung, dugaan pelanggaran TSM terjadi secara luas di seluruh kecamatan, dengan indikasi kuat adanya praktik politik uang oleh tim Paslon 02 selama PSU berlangsung. Hal ini, menurutnya, menodai asas pemilu yang jujur dan adil.
Tim hukum Paslon 01 menyatakan bahwa sejumlah bukti telah dikumpulkan dan akan disampaikan dalam tahap pembuktian di persidangan. Meski belum merinci isi gugatan, mereka menyebut dokumen yang dimiliki berasal dari AMP, FOKAL, dan tim internal.
“Kami telah resmi mendaftarkan permohonan ke MK pada 29 Mei 2025 pukul 23.29 WIB. Kami yakin bukti yang kami ajukan cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran berat dalam proses PSU,” ujar Anton Heri, S.H., salah satu kuasa hukum Paslon 01.
Paslon 01 juga mengimbau seluruh pendukung, simpatisan, serta masyarakat Pesawaran agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi. Mereka menyerukan untuk mempercayakan proses hukum kepada Mahkamah Konstitusi.
“Kami percaya MK akan bersikap adil dan profesional. Apapun hasilnya, kami berharap dapat membawa kebaikan bagi demokrasi di Pesawaran,” tutup Suriansyah.
Masyarakat kini menantikan proses di Mahkamah Konstitusi dengan harapan bahwa PSU Pilkada Pesawaran akan mencerminkan prinsip kejujuran dan keadilan yang menjadi fondasi demokrasi. (Brm/Tim)