DRadioQu.com, PESAWARAN – Sebanyak 12 desa di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, secara resmi menandatangani Akta Notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Padang Cermin, Rabu (18/6/2025).
Penandatanganan akta ini menjadi langkah awal pengesahan badan hukum koperasi yang bertujuan memperkuat struktur kelembagaan dan legalitas operasional. Selain mengatur susunan pengurus dan pengawas koperasi, akta ini juga menetapkan Anggaran Dasar yang mencakup tujuan, kegiatan usaha, serta pengelolaan keuangan koperasi.
Camat Padang Cermin, Eko Novian, turut hadir dalam kegiatan ini bersama Notaris Sulistyo Sri Rahayu, S.H., M.Kn., serta seluruh pengurus dan pengawas koperasi dari masing-masing desa.
Notaris Sulistyo menjelaskan bahwa 12 desa yang menandatangani akta notaris tersebut meliputi: Desa Trimulyo, Way Urang, Paya, Tambangan, Hanau Brak, Khepong Jaya, Banjaran, Padang Cermin, Dantar, Durian, Sanggi, dan Gayau.
"Seluruh pengurus, yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara, serta pengawas yang dijabat oleh kepala desa, telah memberikan kuasa kepada notaris untuk mengurus legalitas badan hukum koperasi. Saat ini, satu Surat Keputusan (SK) dari kementerian sudah keluar," jelas Sulistyo.
Ia menambahkan bahwa visi koperasi sejalan dengan tujuan negara dalam menyejahterakan masyarakat desa. Koperasi menjadi wadah usaha dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat, sehingga membuka peluang kerja dan mendorong generasi muda berwirausaha.
Dari sisi usaha, Notaris Sulistyo menerangkan bahwa Kementerian Koperasi mewajibkan tujuh bidang usaha utama, yaitu: kantor koperasi, kios sembako, pergudangan, simpan pinjam, transportasi, ekspedisi, dan apotek desa. Ketujuh bidang tersebut dapat diperluas sesuai kebutuhan, namun masing-masing memiliki spesifikasi dan sub-bidang yang harus dijabarkan dalam struktur usaha koperasi.
Adapun biaya pembuatan akta notaris disesuaikan agar tetap terjangkau, sebagai upaya mempercepat pembentukan koperasi desa secara legal dan berkelanjutan.
Dengan telah ditandatanganinya akta notaris ini, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu mengakses berbagai fasilitas pemerintah dan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa di Kecamatan Padang Cermin. (Brm/Tim)