AMP dan FOKAL Minta Polda Lampung Segera Tindaklanjuti Dugaan Kampanye Terselubung Anggota DPRD Hj. Elly Wahyuni

AMP dan FOKAL Minta Polda Lampung Segera Tindaklanjuti Dugaan Kampanye Terselubung Anggota DPRD Hj. Elly Wahyuni

Kamis, 19 Juni 2025


DRadioQu.com, Bandar Lampung — Dua organisasi masyarakat sipil, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), kembali mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Kamis, 19 Juni 2025. Mereka mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan kegiatan negara untuk kepentingan politik oleh Hj. Elly Wahyuni, S.E., M.M., anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra.

Laporan tersebut telah diajukan secara resmi pada 4 Juni 2025 dan tercatat dengan Nomor Surat: 057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025. Dalam laporan itu, Hj. Elly Wahyuni diduga memanfaatkan program Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyatakan bahwa laporan tersebut telah mendapat atensi dari pimpinan Polda Lampung.

“Kami telah memperoleh informasi bahwa laporan ini telah diturunkan langsung oleh Kapolda ke Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik menyampaikan saat ini mereka menunggu terbitnya Surat Perintah Tugas (Sprint) dari pimpinan untuk memulai penyelidikan. Ini kami sambut positif, dan akan terus kami kawal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menegaskan bahwa proses penanganan laporan telah berjalan sesuai prosedur internal kepolisian.

“Kami menerima informasi bahwa disposisi dari Kapolda kepada Subdit Tipikor Ditreskrimsus sudah dilakukan. Saat ini tinggal menunggu siapa penyidik yang akan ditugaskan. Kami optimistis, Polda akan menangani kasus ini secara profesional,” katanya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, dugaan pelanggaran terjadi dalam kegiatan pada 6 Mei 2025 di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Dalam kegiatan tersebut, Hj. Elly Wahyuni diduga menyisipkan unsur kampanye dan membagikan uang tunai kepada warga yang membawa atribut pasangan calon tertentu.

Sebagai pendukung laporan, AMP dan FOKAL telah melampirkan berbagai bukti, termasuk rekaman video, foto, dan dokumen kegiatan.

Kedua organisasi ini menyatakan akan terus mengawal proses hukum demi memastikan tegaknya prinsip keadilan dan integritas demokrasi di Lampung.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Penanganan yang transparan dan adil akan menjaga marwah demokrasi, sekaligus menjadi preseden baik bagi pejabat publik dalam menggunakan anggaran negara,” pungkas Tanjung.

Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses penanganan laporan tersebut hingga berita ini diterbitkan. (Brm/Tim)