DRadioQu.com, PESAWARAN – Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk dimintai keterangan terkait proyek peningkatan ruas Jalan Negara Saka – Krisno Widodo di Kecamatan Negeri Katon. Pemanggilan ini menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir.
Ketua Komisi III DPRD Pesawaran, Fahmi Fahlevi, menyampaikan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas PUPR guna mengklarifikasi sejumlah persoalan, terutama terkait sumber anggaran dan pelaksanaan proyek yang kini tengah menjadi sorotan publik.
"Terkait sidak dan pemberitaan media, kami akan memanggil Dinas PUPR. Kami ingin mendapat penjelasan menyeluruh soal proyek ini," kata Fahmi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/6/2025).
Fahmi yang juga kader Partai NasDem, menyoroti perubahan sumber pendanaan proyek, yang awalnya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) namun kini dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dana DAK ditarik pemerintah pusat.
"Awalnya DAK, lalu akhir bulan lalu dana ditarik ke pusat. Tapi proyek tetap dilanjutkan dengan dana APBD. Ini yang perlu kami dalami," tegasnya.
Komisi III juga akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik proyek, termasuk di dua lokasi lainnya di Kecamatan Way Khila dan Tegineneng. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari awak media terkait kualitas pekerjaan yang dinilai tidak layak.
"Kami akan lihat langsung. Banyak laporan kondisi pekerjaan di lapangan tidak sesuai harapan," ujarnya.
Komisi III telah menjadwalkan hearing pada 11 Juni mendatang dan akan fokus membahas rincian anggaran sebesar Rp22 miliar yang digunakan untuk proyek di tiga titik tersebut.
"Kami ingin tahu dari mana pengalihan anggaran dilakukan. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD," tegas Fahmi.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Yusak, mempertanyakan asal dana APBD yang digunakan untuk menggantikan DAK, mengingat perubahan struktur keuangan daerah semestinya dibahas dan disetujui oleh DPRD.
"Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, seluruh dana DAK ditarik ke pusat. Tapi tiba-tiba proyek ini tetap berjalan. Pertanyaannya, dana APBD-nya ini dari mana? Jika mengambil dari kegiatan lain, itu harus melalui pembahasan," kata Yusak yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Pesawaran.
Yusak juga mengkritik Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas PUPR yang diduga melakukan perubahan kegiatan tanpa melalui mekanisme resmi dan pembahasan bersama DPRD.
"Kalau TAPD dan dinas mengubah tanpa koordinasi, itu melanggar Perda. Tidak ada pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi. Ini patut diduga sebagai pelanggaran prosedur," ujarnya.
Menurutnya, bahkan Sekda pun tidak mengetahui detail proyek ini, sementara penjelasan dari dinas terkait juga dinilai tidak transparan.
"Sudah kami tanyakan langsung ke Sekda, jawabannya tidak tahu. Ke dinas juga tidak jelas. Tapi proyeknya sudah jalan. Ini yang janggal," pungkasnya. (Tim)