DRadioQu.com, PESAWARAN — Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Misriadi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Laporan disampaikan oleh sejumlah perwakilan warga Desa Durian yang didampingi oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Puad, pada Rabu (9/7/2025).
Perwakilan warga, MH Indardewa, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa laporan tersebut berdasarkan temuan sejumlah indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan.
Indikasi Penyimpangan
Salah satu dugaan kuat yang disorot yakni pengalihan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam APBDes, kegiatan tersebut seharusnya melibatkan tenaga kerja yang dibayar sesuai ketentuan. Namun di lapangan, pelaksanaan diubah sepihak oleh Kades menjadi kegiatan gotong royong tanpa pembayaran upah.
“Seharusnya pekerja PKTD dibayar, tapi justru dialihkan ke gotong royong tanpa imbalan. Ini jelas tidak sesuai,” ujar Indardewa.
Indikasi lain yang mencuat adalah terkait bantuan dana untuk kelompok nelayan. Sesuai APBDes, masing-masing kelompok dijadwalkan menerima Rp45 juta. Namun kenyataannya, bantuan yang disalurkan hanya senilai Rp22,5 juta per kelompok.
Tak hanya itu, pembelian lima ekor kambing ternak untuk warga juga dinilai janggal. Harga pembelian yang tercantum dalam APBDes disebut jauh lebih tinggi dibanding harga riil kambing yang diserahkan.
“Masih ada bukti-bukti lain yang kami lampirkan dalam berkas laporan. Semuanya sudah lengkap,” tegas Indardewa.
AMP: Akan Kawal Hingga Tuntas
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami tegaskan, AMP akan mengawal penuh kasus ini dari tahap pelaporan hingga proses hukum berjalan di Kejaksaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara pihak Kejari Pesawaran menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Tim)