Kejari Periksa Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Durian, Junaidi Beberkan Kejanggalan Program Ketahanan Pangan

Kejari Periksa Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Durian, Junaidi Beberkan Kejanggalan Program Ketahanan Pangan

Senin, 04 Agustus 2025



DRadioQu.com, PESAWARAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memanggil Junaidi, warga Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, untuk dimintai klarifikasi pada Senin (4/8/2025) terkait laporan dugaan korupsi yang dilayangkannya terhadap Kepala Desa Durian, Misriadi.

Junaidi hadir memenuhi undangan Kejari dengan didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung. Ia diperiksa oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dalam kapasitas sebagai pelapor kasus.

“Saya dimintai keterangan karena saya yang melaporkan dugaan penyimpangan itu. Saya juga melihat langsung Kepala Desa Durian turut hadir di kejaksaan,” ujar Junaidi usai pemeriksaan.

Junaidi menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua LPM Desa Durian pada tahun 2024. Saat itu, ia diminta menandatangani dokumen pembelian kambing dalam program ketahanan pangan desa. Namun, ia menolak karena tidak menerima informasi yang transparan mengenai jumlah kambing, nilai anggaran, maupun lokasi ternak.

“Ada banyak hal yang janggal. Kami turun langsung ke lapangan dan menemukan beberapa kegiatan pengadaan yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua AMP Saprudin Tanjung menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum tersebut.

“Kami dari AMP akan terus mengawal kasus ini bersama media hingga tuntas. Kami berharap Kejari Pesawaran serius menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” ujar Tanjung.

Sebelumnya, Kepala Desa Durian, Misriadi, dilaporkan oleh sejumlah warga ke Kejari Pesawaran atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari, Puad, pada Rabu (9/7/2025).

Dalam laporan tersebut, warga menyoroti sejumlah kejanggalan, antara lain perubahan kegiatan dalam APBDes tanpa persetujuan musyawarah desa. Salah satu program yang dipermasalahkan adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang seharusnya memberikan upah kepada warga, namun dialihkan menjadi kerja bakti tanpa bayaran.

Selain itu, penyaluran bantuan kepada kelompok nelayan juga dinilai bermasalah. Dari anggaran Rp45 juta per kelompok, yang diterima hanya separuhnya. Dugaan ketidaksesuaian juga mencuat dalam pengadaan kambing ternak, yang disinyalir fiktif atau tidak sepadan dengan anggaran yang dilaporkan.

Hingga kini, Kejari Pesawaran masih mendalami laporan tersebut dan telah memulai serangkaian klarifikasi sebagai langkah awal proses penyelidikan. (Brm/Tim)