Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Kamis, 28 Agustus 2025

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-sekarang, Hilman Latief.



Hilman seharusnya diperiksa pada Rabu (27/8/2025). Namun, ia tidak hadir karena menghadiri rapat dengan Komisi VIII DPR. “Terkait pemeriksaan terhadap saudara dirjen PHU, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena ada agenda lain di DPR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, penjadwalan ulang akan dikoordinasikan antara penyidik dengan Hilman. “Nanti akan kami atur ulang waktunya, tentu setelah disesuaikan dengan agenda penyidik dan yang bersangkutan,” ucap Budi.

Menurut dia, pemeriksaan Hilman diperlukan untuk menggali keterangannya terkait penggeseran pembagian kuota haji tambahan 2024. Kuota tambahan sebanyak 20.000 yang seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, justru diubah menjadi 50%:50%.

KPK mendalami apakah kebijakan ini murni keputusan Kemenag, tekanan dari asosiasi travel haji, atau kombinasi keduanya. “Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari pejabat Kemenag, asosiasi hingga biro perjalanan haji,” jelas Budi.

Sejauh ini, KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga menggeledah rumah Yaqut, kantor Ditjen PHU, serta sejumlah agen travel haji.

Dugaan korupsi dalam kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun, dengan indikasi adanya aliran dana serta persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel.