DRadioQu.com, PESAWARAN – Polemik mencuat usai pemberitaan bertajuk “Perumdam Air Minum Pesawaran Tegas, Pelanggan Menunggak Diputus Tanpa Pandang Bulu” beredar luas di media daring. Muallim Taher, salah satu tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, mengecam isi berita tersebut yang dinilainya menyesatkan dan cenderung membentuk opini publik yang mendukung praktik tidak transparan dalam pengelolaan proyek infrastruktur air bersih.
Menurut Muallim, pemberitaan itu gagal menggambarkan akar persoalan sebenarnya, yakni dugaan penyimpangan dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022. Proyek senilai lebih dari Rp8 miliar tersebut kini menjadi sorotan akibat dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan perencanaan awal.
Rencana pemindahan Sambungan Rumah (SR) dari jaringan lama ke jaringan baru oleh Perumdam Air Minum Pesawaran menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dalam sosialisasi yang digelar di Aula Kecamatan Kedondong, Kamis (31/7/2025), Direktur Perumdam, Hery Kurniawansyah, S.H., menyatakan bahwa jaringan lama sudah tidak layak karena berusia lebih dari tiga dekade.
“Untuk pelanggan SR akan kami pindahkan ke jaringan baru, namun harus ada kesepakatan dan persyaratan yang dipenuhi,” ujar Hery, dikutip dari Heloindonesia.
Dari dua desa sasaran—Desa Kedondong dan Pasar Baru—hanya 63 pelanggan yang dinyatakan memenuhi syarat karena tidak memiliki tunggakan. Sementara pelanggan lain diminta mencicil minimal 30% dari total tunggakan dalam waktu 10 hari agar bisa disambungkan ke jaringan baru.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marzuki, mendukung kebijakan tersebut. Ia bahkan menyebutkan bahwa penertiban pelanggan menunggak dapat melibatkan aparat keamanan jika diperlukan.
Namun sejumlah pihak menilai pendekatan ini justru berpotensi menyimpang dari tujuan awal pembangunan SPAM. Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, menyatakan bahwa proyek SPAM DAK Fisik 2022 tidak dirancang untuk menggantikan jaringan PDAM yang sudah ada.
“SPAM dari DAK 2022 itu seharusnya memiliki hulu sendiri. Bukan untuk memutus dari jaringan PDAM yang sudah eksisting,” tegas Firman.
Lebih jauh, muncul dugaan serius bahwa proyek SPAM telah gagal dan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Laporan tersebut diduga mencakup manipulasi dalam pelaksanaan serta potensi penyimpangan anggaran.
Yang mengejutkan, Muallim Taher mengungkap bahwa Direktur Perumdam diduga telah mengeluarkan surat resmi berkop lembaga yang tujuannya mengaburkan keberadaan barang bukti dalam laporan hukum terkait proyek SPAM. Dugaan ini menciptakan kekhawatiran adanya intervensi terhadap proses hukum dan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak pelanggaran.
“Jika pemberitaan hanya menyampaikan soal tunggakan pelanggan tanpa membahas proyek gagal dan upaya pengaburan fakta, maka ini sudah termasuk bentuk pembelokan opini publik,” tandas Muallim.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Perumdam Pesawaran mengenai tudingan manipulasi laporan maupun klarifikasi atas isi surat pemutusan sambungan jaringan PDAM. Masyarakat kini menanti transparansi dan langkah konkret dari aparat penegak hukum guna menuntaskan dugaan pelanggaran dalam proyek SPAM yang meninggalkan banyak tanda tanya. (Tim)