Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menduga mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, terlibat korupsi anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menduga mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, terlibat korupsi anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur

Rabu, 27 Agustus 2025

 Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menduga mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, terlibat korupsi anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 179 miliar.




Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan Hudiyono yang saat itu menjabat Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersekongkol dengan JT dalam penyimpangan belanja hibah untuk 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur.




“Saat itu ada pos anggaran lebih dari Rp 179 miliar. Rinciannya, belanja pegawai, ATK, perjalanan dinas, serta makan minum sekitar Rp 759 juta, belanja hibah Rp 78 miliar, dan belanja modal alat konstruksi Rp 107 miliar. Kepala Dinas Pendidikan saat itu, SR, yang sudah divonis dalam kasus serupa, mengenalkan JT kepada H,” kata Windhu, Selasa (26/8/2025).

Windhu mengungkapkan, Hudiyono dan JT kemudian merekayasa pengadaan barang dengan menentukan harga dan jenis barang tanpa analisis kebutuhan sekolah penerima. Barang yang disalurkan hanya berasal dari stok milik JT. “Proses lelang sudah dikondisikan, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, banyak alat peraga yang tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Dari perhitungan awal penyidik, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 179,9 miliar. “Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 179.975.000.000. Saat ini masih dilakukan penghitungan secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” ungkap Windhu.

Hudiyono dan JT resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025. “Para tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” pungkas Windhu.