Pukul Berapa Demo 28 Agustus Dimulai?

Pukul Berapa Demo 28 Agustus Dimulai?

Rabu, 27 Agustus 2025

 Setelah aksi unjuk rasa pada Senin (25/8/2025), yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kini giliran para buruh dan serikat pekerja yang siap turun ke jalan.



Aksi demo 28 Agustus 2025 digagas oleh Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan sejumlah elemen serikat pekerja lain. Berbeda dengan demo 25 Agustus yang dipicu isu tunjangan DPR dan berlangsung tanpa koordinator jelas, aksi kali ini lebih terorganisir serta fokus pada isu ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan demonstrasi ini bertajuk Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah (Hostum) dan akan digelar serentak di seluruh Indonesia.

Banyak yang bertanya, pukul berapa demo 28 Agustus dimulai dan apa saja tuntutan yang dibawa? Berikut ini penjelasannya.

Pukul Berapa Demo 28 Agustus Dimulai?

Berdasarkan pengumuman resmi dari KSPI dan Partai Buruh, demo 28 Agustus dimulai pukul 09.00 WIB. Massa diperkirakan mulai memadati lokasi sejak pagi untuk menghindari kemacetan dan memastikan kelancaran orasi. Estimasi durasi sekitar 4–6 jam, tergantung situasi di lapangan.



Untuk warga Jakarta, disarankan untuk menggunakan transportasi alternatif karena kemungkinan penutupan jalan di sekitar Senayan hingga Sudirman.

Titik Aksi Demo 28 Agustus

Titik aksi demo 28 Agustus dipusatkan di Jakarta, tetapi juga digelar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Di Jakarta, estimasi massa mencapai 10.000 buruh dari Jabodetabek.

1. Titik aksi utama di Jakarta:

  • Gedung DPR RI Senayan: Titik utama orasi dan penyampaian memorandum.
  • Istana Negara: Alternatif long march untuk menyampaikan tuntutan langsung ke pemerintah pusat.
  • Rute potensial: Dari Bundaran HI menuju Senayan, dengan potensi penutupan Jalan MH Thamrin dan Sudirman.

2. Titik aksi di daerah:

  • Bandung (Jawa Barat): Kantor gubernur Jabar dan DPRD provinsi.
  • Surabaya (Jawa Timur): Kantor wali kota dan DPRD kota.
  • Medan (Sumatera Utara): Kantor gubernur Sumut.
  • Makassar (Sulawesi Selatan): Kantor DPRD provinsi Sulsel.
  • Kota industri lain: Semarang, Yogyakarta, Batam, Samarinda, dan lainnya.

Ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, hingga Satpol PP sudah disiagakan, mirip dengan demo 25 Agustus lalu.

Tuntutan Utama Demo 28 Agustus

Para buruh dalam aksi ini membawa enam tuntutan utama, antara lain:

1. Kenaikan upah minimum nasional 2026  

Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5%–10,5%, sesuai dengan formula Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024 yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks relevan.

2. Hapus outsourcing pada pekerjaan inti

Buruh menilai praktik outsourcing, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, merugikan pekerja karena tidak memberikan kepastian kerja. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, outsourcing seharusnya dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang, seperti keamanan, bukan pekerjaan inti.

Namun, praktik outsourcing masih meluas, bahkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Buruh mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021, yang dinilai melegalkan outsourcing secara luas. Penghapusan outsourcing diharapkan dapat memberikan perlindungan kerja yang lebih baik bagi pekerja.

3. Stop pemutusan hubungan kerja (PHK) massal

Buruh juga menuntut pembentukan satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dipicu oleh kebijakan tarif internasional, seperti tarif Trump.

Ancaman PHK massal menjadi kekhawatiran besar, terutama di sektor industri. Satgas ini diharapkan dapat memberikan solusi preventif dan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.

4. Reformasi pajak perburuhan

Peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Penghapusan pajak untuk pesangon, THR, dan JHT. Penghapusan diskriminasi pajak atau PPh 21 terhadap perempuan yang menikah. Reformasi ini dianggap penting untuk mengurangi beban pajak yang dirasakan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

5. Sahkan RUU Ketenagakerjaan baru

Buruh mendesak DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa konsep omnibus law. Mereka menegaskan putusan MK Nomor 168/2024 terkait ketenagakerjaan masih belum dijalankan.

6. Tuntutan reformasi politik dan antikorupsi

Memperluas cakupan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi dengan menyita aset hasil tindak pidana. Mereka juga menuntut untuk merevisi RUU Pemilu 2029 agar sesuai putusan MK, dengan sistem yang lebih transparan dan berpihak pada demokrasi.

Demo 28 Agustus akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan titik utama di Gedung DPR RI Senayan dan kemungkinan long march ke Istana Negara. Aksi ini tidak hanya menjadi wadah protes, tetapi juga seruan nyata untuk reformasi ketenagakerjaan.