Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam upaya mempercepat penyediaan pinjaman daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa penyediaan pembiayaan infrastruktur oleh PT SMI merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Hal ini mengacu pada penugasan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
“Undang-undang ini diharapkan dapat mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Fatoni di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/9/2025).
"Dalam hal ini, pinjaman dapat bersumber dari pemerintah dan/atau PT SMI dengan jangka waktu yang melebihi sisa masa jabatan kepala daerah. Karena itu, pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah harus mendapat pertimbangan menteri keuangan, menteri dalam negeri, dan menteri perencanaan pembangunan nasional,” jelas dia.
Fatoni menjelaskan, pinjaman yang bersumber dari PT SMI berasal dari ekuitas atau kas perseroan, termasuk penyertaan modal negara (PMN) dan hasil fund raising seperti pinjaman dari pemerintah, lembaga keuangan, penerbitan surat berharga, maupun pembiayaan lainnya.
“Disepakati bahwa yang termasuk dalam pinjaman bersumber dari pemerintah adalah pinjaman yang dananya dianggarkan dalam APBN dan dialokasikan untuk penyediaan pinjaman kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Fatoni menekankan perlunya kehati-hatian terhadap pinjaman daerah yang melewati masa jabatan kepala daerah karena berpotensi membebani pejabat berikutnya. Ia juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.
“Pinjaman yang telah disetujui perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala baik bersama-sama maupun terpisah, untuk memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai rencana, pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban pembayaran, dan pinjaman tersebut tidak menjadi beban pemerintah pusat,” tegasnya.
PT SMI merupakan special mission vehicle Kementerian Keuangan berbentuk lembaga keuangan bukan bank. Sebagai BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah melalui Kemenkeu, PT SMI berfokus mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan nasional yang berkelanjutan.