DRadioQu.com, PESAWARAN – Dugaan penyimpangan dalam realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memanggil Junaidi selaku pelapor, Inspektorat Kabupaten Pesawaran melalui tim investigasi melakukan pemeriksaan intensif di Balai Desa Durian, Selasa (09/09/2025).
Sejumlah temuan mencuat dalam pemeriksaan itu. Salah satunya terkait realisasi dana beasiswa. Beberapa wali murid yang hadir mengaku hanya menerima bantuan sebesar Rp100 ribu per siswa pada tahun 2024. Namun mereka tidak mengetahui jumlah keseluruhan siswa penerima maupun total dana yang sebenarnya dikucurkan desa.
Masalah juga muncul pada pengelolaan anggaran Karang Taruna. Wahyu, Ketua Karang Taruna tahun 2024, mengaku tidak pernah menerima anggaran sebagaimana tercatat dalam berkas realisasi. Sementara itu, M. Mukhlis, yang sudah tidak menjabat sejak 2023, mengaku namanya masih tercantum dalam laporan pencairan dengan tanda tangan yang bukan miliknya. “Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait dana Karang Taruna 2024,” tegas Mukhlis.
Keanehan lain ditemukan pada pembelanjaan sumur bor. Samsul, pemilik usaha material bangunan, mengaku hanya pernah menyuplai kebutuhan kecil seperti keni, pralon, dan perekat. Namun, saat diperiksa inspektorat, muncul nota belanja yang mencantumkan nama yang terkesan nama tokonya sebagai penyedia tandon air dan pompa (Sible Water). Samsul menegaskan bahwa tanda tangan dan nota tersebut bukan berasal dari tokonya.
Asoka, Ketua Tim Pemeriksa Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. “Kami melakukan verifikasi administrasi dan cek lapangan. Agenda pemeriksaan termasuk bantuan bibit sapi, kambing, serta pembangunan sumur bor. Pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama dua hari,” jelasnya.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Kepala Desa Durian, Misriadi, menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses yang berjalan. “Saya hormati aturan yang berlaku. Saya berharap ke depan tata kelola Dana Desa dapat lebih baik demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang diketuai Saprudin Tanjung bersama Forum Komunikasi Lembaga (FOKAL) di bawah kepemimpinan Abzari Zahroni, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum. Keduanya menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara detail. “Indikasi penyimpangan cukup kuat. Kami akan mengawal sampai tuntas demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa,” kata Saprudin.
Kasus ini kini tengah dalam tahap pemeriksaan inspektorat dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kejari Pesawaran. (Brm)