Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief soal tahapan-tahapan pembuatan regulasi pembagian kuota haji

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief soal tahapan-tahapan pembuatan regulasi pembagian kuota haji

Jumat, 19 September 2025

 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief soal tahapan-tahapan pembuatan regulasi pembagian kuota haji tambahan 2024 dalam pemeriksaan, Kamis (18/9/2025). 



Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 selama 11 jam sejak pukul 10.22 WIB sampai pukul 21.53 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Periksa pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman Latief seusai menjalani pemeriksaan.

Hilman juga mengaku ditanyai oleh penyidik soal tahapan-tahapan dalam pembagian kuota haji 2024. 

Penyidik KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Hilman Latief sebagai saksi sekitar 10 jam pada 8 September 2025, terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji termasuk dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan dengan rincian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

"Kami sedang mengecek, apakah memang bisa pengaturan terbitnya SK ini usulan dari bawah, bottom up, atau dari pihak para travel agent (agensi perjalanan haji) yang kemudian mengusulkan 50% dan 50% dengan tawaran seperti apa, atau ini juga memang ada top down dari atasannya," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).

Diketahui, KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.