Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) masih menyisakan ketidakpastian. Hingga akhir September 2025, belum ada tanda-tanda kebijakan tersebut akan terealisasi pada Oktober mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan maupun komunikasi resmi terkait rencana kenaikan gaji ASN. Dengan demikian, Kementerian Keuangan pun belum menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk mendukung program itu.
Purbaya menyebut, jika wacana tersebut sudah masuk ke meja kerjanya, ia selaku bendahara negara siap segera mempelajarinya secara rinci.
“Kalau sampai ke saya (usulan kenaikan gaji ASN), pasti langsung saya pelajari. Tapi sejauh ini belum sampai ke saya,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji bagi ASN yang mencakup PNS, TNI, dan Polri merupakan salah satu dari delapan program quick wins dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, dengan target implementasi mulai Oktober dan pencairan pertama pada November 2025.
Namun, hingga kini belum terbit aturan turunan yang secara resmi mengatur mekanisme kenaikan gaji tersebut. Pemberian gaji bagi PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk TNI dan Polri masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Kebijakan kenaikan gaji ASN ini dinilai krusial karena menjadi salah satu tolok ukur realisasi janji politik Presiden Prabowo di tahun pertama pemerintahannya. Apalagi, kabinet Merah Putih akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober mendatang, sehingga publik menunggu bukti nyata implementasi quick wins yang telah dicanangkan.