Selebritas Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL sejak 10 September 2025

Selebritas Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL sejak 10 September 2025

Jumat, 19 September 2025

 Selebritas Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL sejak 10 September 2025, dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 114 miliar.




Menariknya, gugatan ini bukan kali pertama diajukan. Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mencabut gugatan serupa. Namun, ia kembali melayangkan tuntutan karena merasa sangat dirugikan oleh laporan hukum dari Reza Gladys yang membuatnya harus menjalani proses pidana.

"Gue memang ngajuin gugatan baru, karena gue sudah rugi banyak. Enggak hanya waktu sama anak, tetapi pekerjaan juga," ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).Laporan dari Reza Gladys berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan, yang membuat Nikita ditahan sejak Maret 2025.


Hal ini menyebabkan kerugian besar secara finansial dan emosional, termasuk kehilangan waktu bersama anak-anak dan batalnya beberapa kontrak pekerjaan.

"Kalau rugi, pasti rugi. Kan sudah tujuh bulan. Harusnya film Kang Mak X Nenek Gayung aku pemeran utama. Karena ditahan, jadi enggak jadi," jelasnya.

Jumlah gugatan sebesar Rp 114 miliar dianggap wajar olehnya, bahkan menurutnya bisa saja ditambah. Ia menegaskan kerugian yang dialami jauh lebih besar dari angka tersebut.

"Segitu kecil ya? Nanti aku tambahin Rp 500 miliar kali yah," ucapnya dengan nada tegas.