DRadioQu.com, PESAWARAN — Sejumlah warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menuntut keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dinilai tidak transparan sejak tahun 2023.
Tuntutan tersebut akhirnya direspons oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang langsung memfasilitasi musyawarah desa (musdes) setelah menerima aspirasi tertulis dari masyarakat. BPD menerbitkan surat undangan resmi bernomor 145/052/VII.05.01/SG/X/2025 yang ditandatangani oleh Ketua BPD Mepwanzori, dan menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, hingga perwakilan perempuan, Jum'at (24/10/2025).
Menurut Amril, salah satu warga yang turut menyuarakan aspirasi, langkah masyarakat ini murni karena keinginan menjaga nama baik desa, bukan karena kepentingan pribadi. Ia bersama sejumlah warga berupaya mengumpulkan informasi, apakah benar Bumdes di desanya benar-benar berjalan dan dikelola sesuai aturan.
Amril menyebut, informasi awal mereka dapat dari Yasin, warga yang memiliki kandang ayam dan mengaku pernah mendapat tawaran pinjaman Rp120 juta dari Kepala Desa Harley, sedangkan Rp80 juta disebut-sebut dikelola langsung oleh kades untuk berbagai kepentingan yang belum dijelaskan rinci. Namun sedikit berani menyebut untuk ke inspektorat.
“Dari 2023 Bumdes ini sudah sering dipertanyakan masyarakat. Tapi kami redam agar kondusif. Puncaknya, waktu Kades dan jajarannya berikut BPD serta pengurus Bumdes kekandang ayam petelur ke kandang ayam yang katanya milik Bumdes, kami minta kejelasan. Kami bukan menuduh, hanya ingin transparansi,” kata Amril.
Menurutnya, musyawarah yang difasilitasi BPD belum sepenuhnya memuaskan karena waktu terbatas dan pembahasan belum mendalam. Ia berharap ke depan dilakukan pertemuan lanjutan dengan format lebih fokus, dihadiri pihak-pihak inti yang memahami tata kelola Bumdes.
“Kami ingin masalah ini selesai baik-baik dan ada pembenahan agar desa ini lebih maju,” tambahnya.
Menanggapi desakan masyarakat, Kepala Desa Sanggi Harley menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat baik secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Desa. Ia mengakui dan merasa informasi terkait kegiatan Bumdes memang belum sepenuhnya tersampaikan dengan baik.
“Kritik seperti ini penting bagi kami. Ke depan Pemdes akan lebih terbuka lewat media sosial desa dan forum resmi agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar Harley saat dikonfirmasi.
Harley menjelaskan saat dikonfirmasi apakah dirinya tahu persis berapa saldo kas BUMDes saat ini sebagai pembina Bumdes ?. Bumdes Sanggi saat ini bermitra dengan pengelola peternakan ayam petelur dengan investasi sebesar Rp200 juta untuk 1.000 ekor ayam petelur. Usaha tersebut sudah berjalan sekitar lima bulan dan mulai menghasilkan produksi telur 50–70 persen dari total populasi.
“Insyaallah pada November nanti Bumdes sudah bisa menikmati hasilnya,” jelasnya.
Persoalan Bumdes Sanggi ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah desa di Kabupaten Pesawaran. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat adalah ruh utama dalam pengelolaan dana desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan Bumdes.
Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang menjadi pemilik sah dana desa.
Bila komitmen terbuka yang disampaikan Kades Harley benar-benar diwujudkan, Desa Sanggi berpotensi menjadi contoh bagi desa lain dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada warga. (Brm)