Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) mencabut status pembekuan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik -->

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) mencabut status pembekuan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik

Minggu, 05 Oktober 2025

  Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) mencabut status pembekuan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) TikTok.


Pencabutan status pembekuan ini dilakukan setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025).

Alexander menyampaikan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Berdasarkan analisis menyeluruh, Kemenkomdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar,” jelas Alexander.