Asep menjelaskan, penyidikan kasus ini menggunakan metode follow the money untuk menelusuri aliran uang suap yang diterima PNS Kemenkes Hendrik Permana sebesar Rp 1,5 miliar.
“Jadi, yang kita temukan itu Rp 1,5 miliar, dan kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak. Namun, ini masih kami dalami, kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan,” katanya.
Asep menambahkan, uang suap dalam banyak kasus jarang diterima langsung oleh pejabat tertinggi kementerian.
“Kickback-nya tidak langsung ke top manager-nya, dan ini melalui orang-orang atau bawahannya. Nah, ini kemana uang itu mengalirnya, kami menduga ini mengalir ke beberapa pihak, kita sedang cari,” tuturnya.
KPK telah menahan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka yang sudah ditahan mencapai delapan orang. Ketiganya adalah ASN Kemenkes Hendrik Permana (HP), ASN Bapenda Sulawesi Tenggara Yasin (YSN), dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
“Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lain pada 9 Agustus 2025, yakni Bupati Kolaka Timur 2024-2029 Abdul Azis, Pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Korupsi ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD dari kelas D menjadi kelas C senilai Rp 126,3 miliar, yang merupakan bagian dari alokasi DAK Kemenkes senilai Rp 4,5 triliun untuk peningkatan 32 RSUD pada 2025.