Jalan Usaha Tani Diduga untuk Kebun Kades? Warga Baturaja Gerah, LSM Garuda Desak APH “Turun Gunung” -->

Jalan Usaha Tani Diduga untuk Kebun Kades? Warga Baturaja Gerah, LSM Garuda Desak APH “Turun Gunung”

Sabtu, 22 November 2025



DRadioQu.com, PESAWARAN - Kekecewaan warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kian memuncak setelah muncul dugaan bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun IV Condong tidak tepat sasaran. Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) itu dituding lebih mengarah pada kepentingan pribadi Kepala Desa Amrullah, bukan kebutuhan petani sebagaimana mestinya.

Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa Provinsi Lampung menerima laporan resmi dari masyarakat bahwa pembangunan JUT pada Senin, 17 November 2025 diduga dikerjakan secara asal-asalan dan bahkan berada di lokasi yang tidak sesuai prioritas kebutuhan warga.

“Tinjauan kami di lapangan menunjukkan JUT tersebut dibangun di tanah milik warga Sindang Garut, tetapi arah jalannya justru menuju kebun pribadi Kepala Desa. Ini tidak sesuai dengan semangat Dana Desa yang harus dipergunakan untuk kepentingan bersama, bukan pribadi,” tegas Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa (Yuliansyah), pada awak media, Sabtu (22/11/2025).


Ia menilai, jika dugaan ini benar, maka pembangunan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran.

Yuliansyah turut mensinyalir bahwa dugaan penyimpangan pembangunan JUT tersebut dapat bersinggungan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf c:
Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.

Pasal 29 huruf g:
Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat desa.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dapat dipidana.

3. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

JUT wajib mengutamakan manfaat bagi petani banyak, bukan kepentingan individu.

Dengan demikian, pembangunan yang dinilai tidak memberikan dampak luas bagi masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan masuk ranah pidana bila ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan.

Melihat rangkaian dugaan tersebut, LSM Garuda Indonesia Perkasa mendesak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lain untuk melakukan audit fisik dan audit anggaran secara menyeluruh.

“Dana Desa harus diperlakukan sebagai amanah negara. Setiap rupiah harus jelas manfaatnya. Kami mendorong APH untuk turun langsung agar persoalan ini terang benderang,” tegas Yuliansyah.

Sebagai bentuk keberimbangan, LSM telah meminta keterangan warga sekitar serta mencoba menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Baturaja. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Pemerintah desa bahkan meminta Tenaga Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memberikan penjelasan, yang menurut Yuliansyah, justru memperlihatkan adanya ketidaksiapan atau ketidaksediaan pihak yang berwenang memberikan klarifikasi langsung.

“Kami bertanya kepada pejabat yang bertanggung jawab, tapi yang bicara justru bukan mereka. Ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa seperti menghindar? Ada apa dengan proyek JUT ini?” ujar Ketua LSM.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Amrullah belum memberikan pernyataan resmi. (Brm/Tim)