Era Reformasi Kandas: Cita-cita Terpinggirkan, Rakyat Semakin Tertindas dan Terjepit -->

Era Reformasi Kandas: Cita-cita Terpinggirkan, Rakyat Semakin Tertindas dan Terjepit

Senin, 01 Desember 2025

Foto/Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.KnKetum DPP PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia)
Dradioqu.com Jakarta– Era reformasi di Indonesia telah melampaui usia 27 tahun sejak dimulainya perubahan besar sistem pemerintahan pasca-pengunduran diri Presiden Soeharto pada 1998. Namun, perjalanan lebih dari dua dekade ini belum kunjung menunjukkan keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita luhur yang diamanatkan oleh gerakan reformasi. Sebaliknya, kian menguat pandangan bahwa harapan tersebut telah pupus di tangan dominasi partai-partai borjuis dan neoliberal di panggung politik nasional.


Gerakan 1998 mengajukan sejumlah tuntutan fundamental, antara lain amendemen UUD 1945, pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), pencabutan Dwi Fungsi ABRI, penegakan hukum, jaminan HAM dan demokrasi, kebebasan pers, serta otonomi daerah. Tuntutan ini seharusnya berjalan baik sesuai yang dicita-citakan oleh para pejuangnya.


Namun, implementasinya di lapangan jauh panggang dari api. Amendemen UUD 1945 yang diklaim untuk kepentingan rakyat belum dirasakan manfaatnya secara optimal. KKN justru semakin parah merasuk di semua sendi birokrasi. Pasca-pencabutan Dwi Fungsi ABRI, stabilitas keamanan dinilai tak terkendali, seperti kasus KKB Papua yang tak kunjung usai akibat adanya pihak-pihak yang berkepentingan. Penegakan hukum semakin terpuruk, demokrasi dinilai kebablasan, HAM cenderung dijadikan alat, pers dikriminalisasi, dan otonomi daerah justru memunculkan "raja-raja kecil" yang korup.


Reformasi juga mengamanatkan agenda jangka panjang yang krusial, meliputi pembersihan dan reformasi DPR besar-besaran, reformasi partai politik, penguatan pengawasan eksekutif, penyusunan reformasi perpajakan yang adil, pengesahan UU perampasan aset koruptor, serta reformasi institusi kepolisian agar profesional dan humanis.


Tuntutan-tuntutan ini hingga kini belum terasa signifikan dampaknya. Anggota legislatif di gedung parlemen dinilai masih lebih tunduk kepada ketua umum partai daripada kepada rakyat pemilih yang menggaji mereka melalui beban pajak yang tinggi.


Fenomena KKN pasca-reformasi bahkan dinilai lebih parah dari era Orde Baru. Praktik dinasti politik merajalela: bapak menjadi bupati/walikota disusul anak atau istri, presiden diikuti anak menjadi wakil presiden, dan jabatan DPR yang tak terbatas. Hal ini memerlukan sikap bersama dari seluruh elemen masyarakat.


Kegagalan reformasi partai politik menciptakan entitas yang mementingkan rakyat, yang terlihat dari meningkatnya penindasan melalui pajak, kemiskinan, dan pengangguran. 


Pengawasan eksekutif lemah, terbukti dari maraknya pejabat korup di berbagai tingkatan pemerintahan dan BUMN. Ironisnya, UU Perampasan Aset Koruptor masih terkatung-katung selama 27 tahun, sementara UU yang mengintimidasi rakyat seperti KUHP dapat disahkan dengan cepat.


Kondisi diperparah dengan keberpihakan negara terhadap investasi asing. Contohnya PT. IMIP yang ditengarai didominasi asing dari hulu ke hilir, hingga isu bandara siluman di dalamnya. Nasib Freeport yang menghasilkan miliaran ton emas juga tidak jelas dan transparan penghasilannya bagi Indonesia, terbukti dari kemiskinan masyarakat Papua. Jutaan hektar sawit dikuasai oleh perusahaan asing dari Malaysia, Belanda, Inggris, dan Singapura. Pengusaha pribumi seolah tidak mampu bersaing karena minimnya dukungan negara.


Penulis berpandangan bahwa negara harus menghentikan dan mencabut semua izin asing serta mengembalikan pengelolaan sumber daya kepada negara. Dengan adanya Danatara yang digagas Presiden Prabowo, yang memiliki aset belasan ribu triliun, serta banyaknya pengusaha pribumi yang mampu, negara seharusnya mendukung potensi dalam negeri.


Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, dinilai telah terjadi perubahan nyata, meski belum banyak. Rakyat Indonesia diajak untuk peduli terhadap segala bentuk penindasan yang berlaku saat ini dan mendukung penuh Presiden Prabowo untuk menghapus kejahatan, penghianatan, serta penindasan terhadap rakyat dan negara Indonesia di era reformasi yang dianggap gagal ini. (**)


Oleh Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn.

Ketum DPP PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia)