Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan upah
minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 naik sebesar Rp 126.000 menjadi Rp
2,317 juta. Keputusan tersebut diumumkan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu
(24/12/2025).
Penetapan UMP 2026 dilakukan setelah mempertimbangkan
berbagai masukan dan mengikuti rekomendasi dewan pengupahan, dengan formula
perhitungan yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat
Temui Buruh, Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026 Naik 6,74
Persen
Selain UMP, Dedi Mulyadi juga menetapkan kenaikan upah
minimum sektoral provinsi (UMSP) sebesar 6,2%. Dengan demikian, UMSP Jabar naik
dari Rp 2,201 juta pada 2025 menjadi Rp 2,339 juta pada 2026. “Untuk provinsi,
kenaikannya 5,7% (alfa 0,7), sedangkan upah minimum sektoral menggunakan alfa
0,9%,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, penetapan UMP Jabar 2026 telah dituangkan
dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025. Menurutnya,
proses penentuan besaran upah tidak lepas dari dinamika antara kepentingan
buruh dan pengusaha, namun pemerintah daerah mengambil posisi jalan tengah.
“Semua berdinamika. Ada yang ingin naiknya tinggi, ada yang
ingin serendah mungkin, tetapi pemerintah harus mengambil posisi tengah, yang
akomodatif bagi kepentingan buruh dan pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan
kondisi ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan
bahwa penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 sepenuhnya mengacu pada
rekomendasi bupati dan wali kota.
“Untuk kabupaten dan kota, kami menerima seluruh rekomendasi
kepala daerah. Tidak ada yang diubah,” ujarnya.
Terkait Kota Depok yang mengajukan tiga usulan UMK, Kim
menegaskan Pemprov Jabar menetapkan angka berdasarkan usulan pemerintah daerah
setempat, bukan dari serikat pekerja maupun pengusaha.
“Kalau dari serikat pekerja biasanya tinggi, dari Apindo
rendah. Jadi diambil usulan pemerintah. Hanya Depok yang mengajukan tiga angka,
daerah lain satu angka,” jelasnya.
Berikut UMK Kabupaten/Kota Jabar 2026:
Kota Bekasi: Rp 5,993 juta
Kabupaten Karawang: Rp 5,887 juta
Kabupaten Bekasi: Rp 5,939 juta
Kabupaten Purwakarta: Rp 5,053 juta
Kabupaten Subang: Rp 3,737 juta
Kota Depok: Rp 5,523 juta
Kota Bogor: Rp 5,437 juta
Kabupaten Bogor: Rp 5,162 juta
Kabupaten Sukabumi: Rp 3,893 juta
Kabupaten Cianjur: Rp 3,338 juta
Kota Sukabumi: Rp 3,193 juta
Kota Bandung: Rp 4,738 juta
Kota Cimahi: Rp 4,091 juta
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3,990 juta
Kabupaten Sumedang: Rp 3,950 juta
Kabupaten Bandung: Rp 3,972 juta
Kabupaten Indramayu: Rp 2,910 juta
Kota Cirebon: Rp 2,879 juta
Kabupaten Cirebon: Rp 2,881 juta
Kabupaten Majalengka: Rp 2,595 juta
Kabupaten Kuningan: Rp 2,369 juta
Kota Tasikmalaya: Rp 2,980 juta
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2,872 juta
Kabupaten Garut: Rp 2,472 juta
Kabupaten Ciamis: Rp 2,374 juta
Kabupaten Pangandaran: Rp 2,351 juta
Kota Banjar: Rp 2,362 juta
Dengan penetapan ini, Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan
pengupahan 2026 mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli
pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.