Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, meninjau langsung aktivitas pedagang pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Dalam dialog terbuka, para pedagang menyampaikan kekhawatiran terkait rencana pengetatan aturan impor pakaian bekas yang dinilai dapat berdampak pada kelangsungan usaha mereka.
Menanggapi hal tersebut, Maman menegaskan pemerintah berupaya mencari solusi terbaik agar usaha pedagang tetap berjalan sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kepentingan saya jelas, aktivitas ekonomi pedagang harus tetap berjalan. Itu yang utama. Soal aturan, nanti kita carikan formulasi terbaik yang bisa mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus aturan yang ada,” ujar Maman.
Maman juga terbuka terhadap gagasan integrasi produk lokal dengan perdagangan yang sudah berlangsung di Pasar Senen. Menurutnya, pasar thrifting memiliki segmen tersendiri dan tidak menutup peluang bagi brand lokal untuk masuk.
Sementara itu, Adian Napitupulu menyoroti bahwa aktivitas thrifting telah menciptakan ekosistem ekonomi yang panjang dan melibatkan banyak pekerja.
“Ekosistem thrifting ini panjang. Ada penjual, tukang jahit, tukang cuci, sampai pekerja lainnya. Mematikan satu mata rantai berarti mematikan seluruh ekosistem yang sudah terbentuk puluhan tahun. Ini yang harus dipertimbangkan,” kata Adian.
Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Eko, menyebut ada sekitar 500 pedagang hanya di lantai dua, dengan total sekitar 1.500 orang yang menggantungkan hidup pada usaha ini.
“Kami ini juga UMKM. Banyak dari kami meminjam kredit usaha rakyat (KUR) ke bank. Kalau tiba-tiba ditutup, bagaimana kami membayar cicilan? Kami mohon pemerintah mendengarkan suara pedagang kecil,” ujarnya.
Sebelumnya, para pedagang telah mendatangi gedung DPR untuk meminta legalitas usaha thrifting. Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR, mereka menegaskan bahwa thrifting adalah bagian dari UMKM dan tidak selayaknya dianggap sebagai ancaman bagi usaha kecil.