DRadioQu.com, PESAWARAN — Praktik penyewaan lahan nonproduktif PTPN 1 Regional 7 memicu tanda tanya besar. FOKAL mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyewaan ratusan hektare lahan di Unit Way Berulu, Rejosari, Berghen, dan beberapa unit lainnya. Di dua unit pertama saja, sekitar 600 hektare disewakan kepada perusahaan, koperasi, hingga perorangan dengan tarif Rp6–8 juta per hektare per tahun.
Kecurigaan mulai menguat setelah sejumlah penyewa mengaku melakukan pembayaran secara tunai atau melalui rekening pribadi seorang pejabat unit, bukan ke rekening resmi perusahaan. FOKAL menilai pola ini berpotensi mengarah pada praktik korupsi dan meminta audit total terhadap seluruh pendapatan sewa lahan.
FOKAL juga menduga skema “kemitraan” yang diklaim mendukung swasembada pangan sebenarnya menjadi cara terselubung untuk menjaga status HGU PTPN yang akan berakhir tahun 2030. Jika lahan dibiarkan tidak produktif, berpotensi berubah status menjadi tanah terlantar yang dapat menyebabkan HGU dicabut atau tidak diperpanjang.
Sejumlah warga desa sekitar perkebunan pun mengaku tidak pernah dilibatkan serta tidak mendapat manfaat sosial dari penyewaan lahan tersebut. Proses sewa dinilai tertutup dan hanya menguntungkan pihak yang memiliki akses dan modal.
FOKAL mendesak PTPN 1 Regional 7 membuka seluruh mekanisme penyewaan secara transparan, serta meminta DPRD Lampung membentuk pansus dan APH serta BPK melakukan penyelidikan dan PDTT atas dugaan penyimpangan yang telah berlangsung bertahun-tahun. (Brm)