DPRD Kota Depok Mengadakan Rapat Purna ditahun 2026 pada
hari Jumat ( 2 /1/ 2026 ) kali ini
membahas perihal Badan Kehormatan DPRD
Depok untuk memperketat Absensi Anggota Dewan di 2026 saat hadir dalam kegiatan
rapat masa sidang Paripurna.
Pada Kesempatan tersebut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota
Depok menempatkan pengawasan tingkat kehadiran anggota dewan sebagai tujuan
prioritas utama pada Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026.
Diwaktu yang sama Imam
Turidi dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan paparanya, dalam laporan Badan
Kehormatan di rapat paripurna DPRD Depok, Jumat (2/1/2026).
Dalam susunan laporan tertulis, Imam Turidi berujar,bahwa
fokus harus dilakukannya pengawasan menjadi bagian dari upaya penguatan
disiplin dan integritas anggota DPRD Kota Depok.
Sambung beliau dikatakan bahwa “Tema ini dipandang strategis
dalam rangka memperkuat disiplin kehadiran, meningkatkan integritas, serta
menyempurnakan landasan hukum dan mekanisme kerja Badan Kehormatan DPRD Kota
Depok,” ujar dia.
Tidak lupa beliau juga menyampaik tentang, BK DPRD Depok
telah menyusun program kerja Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026.
Salah satu fokus utamanya, dalam paparannya Imam, adalah
pengawasan kehadiran anggota DPRD dalam setiap rapat paripurna, rapat alat
kelengkapan DPRD, hingga kegiatan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan.
Imam juga menjelaskan, Badan Kehormatan juga akan melakukan
pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran etika anggota DPRD, baik
yang bersumber dari pengaduan masyarakat maupun temuan Badan Kehormatan.
“Setiap aduan masyarakat dan dugaan pelanggaran Kode Etik
akan kami tangani secara profesional, objektif, dan berlandaskan asas praduga
tidak bersalah sesuai ketentuan Tata Beracara Badan Kehormatan,” ucap dia.
Dalam Pantauan Redaksi Dnewsradio.com melalui Akun Youtube
resmi DPRD kota Depok dikesempatan tersebut, anggota dewan DPRD kota Depok dari
Fraksi PDIP iini selanjutnya mengungkapkan, BK DPRD Kota Depok merencanakan
penyusunan perubahan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan
sebagai upaya penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif, efektif, dan responsif
terhadap dinamika pelaksanaan tugas kedewanan.
Ditengah Penjabarannya beliau juga sampaikan Untuk mendukung
penyusunan perubahan regulasi tersebut, lanjutnya, Badan Kehormatan akan
melaksanakan kunjungan kerja yang terarah dan terukur ke DPRD kabupaten/kota
lain, serta ke institusi penegak hukum dan lembaga terkait.
“Kunjungan kerja ini diperlukan untuk memperoleh data,
informasi, dan bahan perbandingan guna memperkuat fungsi preventif Badan
Kehormatan,” ujar Imam.
Lebih lanjut, Imam menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Kota
Depok berkomitmen menegakkan disiplin dan etika anggota dewan secara objektif
dan adil.
“Kami akan menindaklanjuti setiap pelanggaran kewajiban dan
larangan anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan, Tata Tertib, dan
Kode Etik DPRD Kota Depok demi menjaga kehormatan dan martabat lembaga,” tutupnya.