DPRD Kota Depok Mengadakan Rapat Purna ditahun 2026,kali ini membahas perihal Badan Kehormatan DPRD Depok untuk memperketat Absensi Anggota Dewan di 2026 saat hadir dalam kegiatan rapat masa sidang Paripurna -->

DPRD Kota Depok Mengadakan Rapat Purna ditahun 2026,kali ini membahas perihal Badan Kehormatan DPRD Depok untuk memperketat Absensi Anggota Dewan di 2026 saat hadir dalam kegiatan rapat masa sidang Paripurna

Sabtu, 03 Januari 2026

 


DPRD Kota Depok Mengadakan Rapat Purna ditahun 2026 pada hari Jumat ( 2 /1/ 2026 )  kali ini membahas perihal Badan Kehormatan  DPRD Depok untuk memperketat Absensi Anggota Dewan di 2026 saat hadir dalam kegiatan rapat masa sidang Paripurna.

Pada Kesempatan tersebut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menempatkan pengawasan tingkat kehadiran anggota dewan sebagai tujuan prioritas utama pada Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026.

Diwaktu yang sama  Imam Turidi dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan paparanya, dalam laporan Badan Kehormatan di rapat paripurna DPRD Depok, Jumat (2/1/2026).

Dalam susunan laporan tertulis, Imam Turidi berujar,bahwa fokus harus dilakukannya pengawasan menjadi bagian dari upaya penguatan disiplin dan integritas anggota DPRD Kota Depok.

Sambung beliau dikatakan bahwa “Tema ini dipandang strategis dalam rangka memperkuat disiplin kehadiran, meningkatkan integritas, serta menyempurnakan landasan hukum dan mekanisme kerja Badan Kehormatan DPRD Kota Depok,” ujar dia.

Tidak lupa beliau juga menyampaik tentang, BK DPRD Depok telah menyusun program kerja Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026.

Salah satu fokus utamanya, dalam paparannya Imam, adalah pengawasan kehadiran anggota DPRD dalam setiap rapat paripurna, rapat alat kelengkapan DPRD, hingga kegiatan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan.

Imam juga menjelaskan, Badan Kehormatan juga akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran etika anggota DPRD, baik yang bersumber dari pengaduan masyarakat maupun temuan Badan Kehormatan.

“Setiap aduan masyarakat dan dugaan pelanggaran Kode Etik akan kami tangani secara profesional, objektif, dan berlandaskan asas praduga tidak bersalah sesuai ketentuan Tata Beracara Badan Kehormatan,” ucap dia.

Dalam Pantauan Redaksi Dnewsradio.com melalui Akun Youtube resmi DPRD kota Depok dikesempatan tersebut, anggota dewan DPRD kota Depok dari Fraksi PDIP iini selanjutnya mengungkapkan, BK DPRD Kota Depok merencanakan penyusunan perubahan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan sebagai upaya penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap dinamika pelaksanaan tugas kedewanan.

Ditengah Penjabarannya beliau juga sampaikan Untuk mendukung penyusunan perubahan regulasi tersebut, lanjutnya, Badan Kehormatan akan melaksanakan kunjungan kerja yang terarah dan terukur ke DPRD kabupaten/kota lain, serta ke institusi penegak hukum dan lembaga terkait.

“Kunjungan kerja ini diperlukan untuk memperoleh data, informasi, dan bahan perbandingan guna memperkuat fungsi preventif Badan Kehormatan,” ujar Imam.

Lebih lanjut, Imam menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Kota Depok berkomitmen menegakkan disiplin dan etika anggota dewan secara objektif dan adil.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pelanggaran kewajiban dan larangan anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan, Tata Tertib, dan Kode Etik DPRD Kota Depok demi menjaga kehormatan dan martabat lembaga,” tutupnya.