DRadioQu.com,, BEKASI – Koalisi Bekasi Bersih-Bersih (KB3) merilis hasil pemantauan mendalam atas penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dengan jeratan pasal berlapis, KB3 menilai masih terdapat banyak fakta krusial yang belum dibuka secara terang ke publik.
KB3 menyebut, di balik label “OTT”, terdapat sejumlah anomali prosedural dan substantif yang berpotensi menjadi kotak pandora penegakan hukum, jika tidak dijelaskan secara transparan oleh KPK.
Berdasarkan data yang dihimpun KB3, para pihak dalam perkara ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:
- Penerima: Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B terkait gratifikasi
- Pemberi: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13
- Kolektif: Seluruh pasal tersebut disertai juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menegaskan perbuatan dilakukan secara bersama-sama
Namun, menurut KB3, beratnya pasal tidak otomatis menutup ruang kritik terhadap cara perkara ini dikonstruksikan sejak awal.
KB3 secara khusus mempertanyakan terpenuhinya unsur tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam UU KPK. Dua poin utama yang disoroti adalah:
1. Penangkapan Seketika
Dalam konsep OTT, penangkapan idealnya terjadi saat tindak pidana sedang berlangsung atau segera setelah transaksi dilakukan. KB3 mempertanyakan apakah penangkapan Bupati Bekasi benar-benar terjadi dalam konteks transaksi aktif, atau justru hasil pengembangan perkara yang kemudian diberi label OTT.
2. Keberadaan Barang Bukti
Unsur tertangkap tangan mensyaratkan ditemukannya barang bukti pada subjek hukum saat penangkapan. KB3 menilai informasi publik masih kabur: apakah barang bukti tersebut benar-benar berada dalam penguasaan pihak yang ditargetkan, atau hanya ditemukan di lokasi lalu dikonstruksikan keterkaitannya.
Salah satu sorotan paling serius KB3 adalah keberadaan saksi kunci yang hingga kini perannya dinilai belum diurai secara terbuka.
“Ada peristiwa hukum yang sangat misterius di balik peran saksi kunci ini. Kami memandang KPK belum sepenuhnya transparan dalam membedah siapa saja pihak yang seharusnya bertanggung jawab di balik layar,” tulis KB3 dalam rilis resminya.
KB3 menilai, pengungkapan peran saksi kunci sangat menentukan arah pembuktian dan keadilan substantif dalam perkara ini.
KB3 juga mengungkap kejanggalan lain berupa penyegelan sejumlah ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sempat dipasangi garis KPK (KPK Line).
Pertanyaannya kemudian mengemuka:
- Apakah pejabat pemilik ruangan tersebut diamankan saat OTT?
- Apakah mereka berstatus saksi, atau calon tersangka?
- Di mana posisi mereka saat OTT dilakukan?
KB3 menduga, penyegelan tersebut berkaitan dengan praktik “ijon proyek”, yakni pengaturan proyek sebelum proses penganggaran resmi berjalan—sebuah pola klasik korupsi anggaran daerah.
Menutup rilisnya, KB3 melontarkan pertanyaan paling mendasar sekaligus paling tajam:
Siapa sebenarnya pihak yang benar-benar tertangkap tangan dalam OTT KPK pada 17 Desember 2025 tersebut?
KB3 menegaskan dukungannya terhadap agenda bersih-bersih KPK di Kabupaten Bekasi. Namun, dukungan itu disertai satu tuntutan sederhana namun fundamental: kejujuran dan keterbukaan kepada publik.
“Jika memang OTT, jelaskan OTT-nya. Jika bukan, katakan apa adanya. Keadilan tidak lahir dari istilah, tetapi dari kebenaran,” tegas KB3. (Brm/Tim)