Kejaksaan Agung menyoroti lonjakan signifikan perkara korupsi di tingkat pemerintahan desa yang terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Data menunjukkan tren mengkhawatirkan dengan 535 kasus yang menjerat kepala desa sepanjang tahun 2025, melonjak drastis dibandingkan 187 kasus pada 2023 dan 275 kasus pada 2024.
Jaksa Agung MudaIntelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani menegaskan, eskalasi angka tersebut merupakan alarm atas urgensi penguatan tata kelola keuangan di akar rumput. Menurut Reda, minimnya pemahaman regulasi menjadi celah utama terjadinya penyimpangan anggaran negara di lingkup desa.
"Peningkatan jumlah kasus ini menjadi peringatan bagi kita untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan. Pemahaman hukum yang mumpuni bagi aparatur desa adalah kunci menekan potensi rasuah sejak dini," ujar Reda dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).
Menyikapi fenomena ini, Kejaksaan mengoptimalkan fungsi intelijen melalui pendekatan preventif dan pengamanan pembangunan. Korps Adhyaksa memperkuat program jaksa garda desa (Jaga Desa) sebagai mekanisme asistensi hukum guna memastikan program nasional berjalan tertib administrasi dan bebas dari praktik ijon proyek maupun gratifikasi.
Selain pendampingan fisik, Kejaksaan tengah menyiapkan pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi real time monitoring village management funding. Sistem digital ini dirancang untuk memantau sirkulasi dana desa secara transparan sehingga potensi penyelewengan dapat terdeteksi seketika sebelum menjadi kerugian negara.
Reda menegaskan, strategi pencegahan tetap menjadi prioritas utama institusinya dalam mengawal dana desa. "Langkah preventif jauh lebih efektif dan berdampak jangka panjang bagi pembangunan nasional daripada sekadar penindakan setelah penyimpangan terjadi," pungkasnya.