DRadioQu.com, PESAWARAN – Warga Dusun Sidoluhur, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan bau menyengat yang tercium di lingkungan permukiman padat penduduk pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Bau tidak sedap tersebut diduga berasal dari aktivitas pembuangan limbah air milik MBG yang berdekatan dengan lokasi pemotongan ayam di sekitar permukiman warga.
Keluhan warga menguat terutama saat musim kemarau. Bau menyengat disebut sangat mengganggu kenyamanan serta aktivitas harian masyarakat.
“Saat kemarau baunya sangat menyengat. Kami tidak menuding milik siapa, tapi pemerintah harus turun tangan dan mencari solusinya,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim media melakukan penelusuran langsung ke lapangan, mulai dari area permukiman hingga ke titik awal aliran pembuangan limbah. Dari hasil penelusuran, bau menyengat diduga bersumber dari area pembuangan limbah MBG yang berbatasan langsung dengan lokasi pembuangan limbah aktivitas pemotongan ayam.
Warga menilai, kegiatan pemotongan ayam seharusnya tidak dilakukan di kawasan permukiman padat penduduk karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
“Musim kemarin baunya sangat pekat, terutama di sekitar rumah kami. Baunya menyengat dan sangat mengganggu,” ungkap warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan, khususnya pada titik pembuangan akhir limbah (outlet) yang berbatasan dengan lokasi pemotongan ayam, guna memastikan seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, secara terpisah, awak media telah menghubungi pihak MBG untuk meminta klarifikasi. Pihak MBG menyampaikan bahwa DLH telah melakukan peninjauan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sekitar dua pekan lalu dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Namun demikian, pihak MBG tidak memberikan keterangan apakah peninjauan DLH tersebut juga mencakup outlet pembuangan limbah yang berbatasan langsung dengan area pemotongan ayam.
Untuk memperoleh keterangan dari pemilik usaha pemotongan ayam, awak media mendatangi lokasi usaha di kawasan pertigaan Pasar Way Ratai. Namun saat didatangi pada sore hari, tempat usaha tersebut dalam kondisi tertutup sehingga belum diperoleh klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemotongan unggas wajib memenuhi prinsip kesehatan masyarakat veteriner serta tidak membahayakan lingkungan. Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), yang mengatur bahwa pemotongan ayam untuk diperjualbelikan wajib dilakukan di RPHU dan tidak diperbolehkan di kawasan permukiman yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Wates berharap adanya langkah tegas, transparan, dan menyeluruh dari instansi terkait guna memastikan sumber bau menyengat tersebut serta mencegah terulangnya dugaan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman padat penduduk. (Tim)